Batas Gaji Program DP 0 Rupiah Naik, Cara Berpikir Anies Dinilai Aneh
Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
MerahPutih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menaikan batas penghasilan untuk pembelian Rumah DP 0 Rupiah.
Regulasi itu dinilai kontradiktif dengan janji kampanye Anies di mana program Rumah tanpa DP itu diperuntukan bagi kalangan warga kelas menengah ke bawah.
Baca Juga:
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP O Rupiah
"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp14 juta? Aneh kan penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan," ujar Tigor di Jakarta, Rabu (17/3).
Aturan itu dikeluarkan Anies setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengadaan lahan program Rumah DP Nol Persen yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan sebagai tersangka.
"Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp7 juta," terang dia.
Janji kampanye Anies memberikan rumah layak di Jakarta bagi warga kurang mampu dinilai hanya omong kosong. Kini program yang diagung-agungkan Anies itu tidak masuk untuk kalangan miskin.
"Sekarang syaratnya gaji minimalnya Rp14 juta alias pasti bukan warga miskin," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal batasan tertinggi penghasilan warga untuk bisa memiliki program Rumah DP 0 Rupiah. Nilai batasan itu cukup mencengangkan sebesar belasan juta rupiah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis Kepgub itu yang ditandatangani Gubernur Anies.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Kepgub Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga