Batas Gaji Program DP 0 Rupiah Naik, Cara Berpikir Anies Dinilai Aneh

Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
MerahPutih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menaikan batas penghasilan untuk pembelian Rumah DP 0 Rupiah.
Regulasi itu dinilai kontradiktif dengan janji kampanye Anies di mana program Rumah tanpa DP itu diperuntukan bagi kalangan warga kelas menengah ke bawah.
Baca Juga:
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP O Rupiah
"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp14 juta? Aneh kan penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan," ujar Tigor di Jakarta, Rabu (17/3).
Aturan itu dikeluarkan Anies setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengadaan lahan program Rumah DP Nol Persen yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan sebagai tersangka.
"Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp7 juta," terang dia.

Janji kampanye Anies memberikan rumah layak di Jakarta bagi warga kurang mampu dinilai hanya omong kosong. Kini program yang diagung-agungkan Anies itu tidak masuk untuk kalangan miskin.
"Sekarang syaratnya gaji minimalnya Rp14 juta alias pasti bukan warga miskin," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal batasan tertinggi penghasilan warga untuk bisa memiliki program Rumah DP 0 Rupiah. Nilai batasan itu cukup mencengangkan sebesar belasan juta rupiah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis Kepgub itu yang ditandatangani Gubernur Anies.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Kepgub Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
