Batal Dimakzulkan PM Korsel Han Duck-soo kembali Menjabat


Han adalah seorang teknokrat sekaligus politisi berkarier panjang. (Foto: YouTube/Arirang News)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan menolak mosi pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo yang diajukan oleh Majelis Nasional pada Senin (24/3). Putusan ini dikeluarkan 87 hari setelah Majelis Nasional memilih untuk memakzulkan Duck-soo, yang saat itu menjabat presiden sementara setelah Presiden Yoon Suk-yeol diskors akibat deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Dengan putusan ini, Duck-soo akan kembali bekerja sebagai perdana menteri dan presiden sementara, menggantikan Menteri Keuangan Choi Sang-mok, yang telah memimpin pemerintahan sejak Duck-soo diskors pada 27 Desember 2024.
Dalam sidang yang digelar Senin itu, lima dari delapan hakim menolak mosi pemakzulan, sedangkan satu hakim mendukungnya, dan dua lainnya menolak kasus ini karena tidak memenuhi persyaratan pemakzulan.
Majelis Nasional memakzulkan Duck-soo dengan berbagai alasan, salah satu yang utama yakni ia diduga bersekongkol atau setidaknya membantu penerapan darurat militer dengan menyarankan Suk-yeol untuk mengadakan rapat kabinet sebelum deklarasi tersebut. Persetujuan dalam rapat kabinet diketahui merupakan syarat untuk menerapkan darurat militer.
Meski begitu, pengadilan memutuskan tidak ada bukti atau materi objektif yang menunjukkan Duck-soo secara aktif terlibat dalam penerapan darurat militer. "Tidak ditemukan bukti atau bukti konkret yang menunjukkan Duck-soo mengambil langkah aktif, seperti merekomendasikan untuk mengadakan rapat kabinet guna melegitimasi dasar prosedural untuk darurat militer," ujar pihak pengadilan dalam pernyataan mereka, dikutip The Korea Times.
Baca juga:
Alasan utama lainnya dalam mosi pemakzulan yakni ia diduga menunda secara tidak adil pengangkatan tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan Majelis Nasional. Setelah Duck-soo dimakzulkan, Sang-mook, sebagai presiden sementara, kemudian menunjuk dua dari mereka.
Pengadilan menyatakan penundaan pengangkatan tersebut melanggar konstitusi dan beberapa undang-undang, tetapi tidak cukup berat untuk dijadikan alasan pemakzulan. "Karena pencalonan hakim oleh Majelis Nasional tidak memiliki cacat hukum, Duck-soo memiliki kewajiban konstitusional untuk mengangkat mereka," kata pengadilan. Meski begitu, kata pihak pengadilan, mereka tidak menemukan bukti objektif bahwa penundaan pengangkatan dimaksudkan untuk melumpuhkan pengadilan yang sedang menangani kasus pemakzulan Suk-yeol. “Tindakannya tidak termasuk pelanggaran kepercayaan publik,” imbuh pengadilan.
Selain itu, pengadilan juga menolak klaim Majelis Nasional bahwa Duck-soo menolak memilih kandidat untuk penasihat khusus yang akan menyelidiki dugaan pengkhianatan Suk-yeol, memveto RUU penasihat khusus untuk menyelidiki Ibu Negara Kim Keon-hee atas dugaan korupsi, dan mencoba menjalankan pemerintahan bersama mantan pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), Han Dong-hoon.
Sementara itu, Perdana Menteri Duck-soo menyambut baik putusan pengadilan yang ia sebut sebagai ‘keputusan bijaksana’.
Dalam pidato nasional setelah putusan diumumkan, ia menyerukan kerja sama bipartisan untuk membantu Korea menghadapi krisis saat ini dan kembali maju menuju masa depan yang lebih cerah.
"Mayoritas rakyat Korea tidak ingin negara ini condong terlalu jauh ke kiri atau ke kanan. Sebaliknya, mereka ingin Korea bergerak ke atas, maju, dan berkembang. Saya akan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa kita dapat memajukan isu-isu nasional yang penting dengan stabil dan cepat melalui kerja sama bipartisan," kata Duck-soo.(dwi)
Baca juga:
Plt Presiden Korea Selatan Han Duck-soo Dimakzulkan Parlemen
Bagikan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
