Bapemperda Pastikan Draf Perda Tata Ruang Reklamasi Ancol Sudah di Tangan DPRD DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Juli 2020
Bapemperda Pastikan Draf Perda Tata Ruang Reklamasi Ancol Sudah di Tangan DPRD DKI

Tangkapan layar peta rencana kota DKI Jakarta yang dikutip dari lamaan jakartasatu.jakarta.go.id, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membenarkan bila draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD.

Hanya saja sampai saat ini belum ada jadwal paripurna pembahasan revisi Rancangan Perda RDTR perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) tersebut.

Baca Juga

Pemprov DKI Hanya Bantu 85 Ribu Siswa yang Bersekolah Swasta

"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Pantas melanjutkan, sebelum membahas dan menyusun revisi Raperda RDTR reklamasi Ancol terlebih dulu menggelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

Dalam rapat paripurna itu, ucap Pantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menjelaskan secara gamblang dan jelas mengenai Rancangan Perda RDTR reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha.

"Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Pantas menerangkan, bahwa pembangunan reklamasi perluasan tak bisa hanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha. Dengan begitu harus ada Perda RDTR sebagai payung hukum reklamasi perluasan Ancol itu.

"Kalau tidak ada perda, tidak bisa," jelas Anggota Komisi D itu.

Baca Juga

Pemprov DKI Sediakan Rp171 Miliar Bantu Uang Pangkal Siswa Swasta

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa dokumen revisi Raperda RDTD sudah berada di Dewan Parlemen Kebon Sirih.

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza Patria usai acara Gowes Sehat di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (17/7). (Asp)

#Reklamasi Ancol
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan