Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Banyak Warga di Stasiun Rawa Buaya Pulang akibat Pengetatan Aturan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Juli 2021
Banyak Warga di Stasiun Rawa Buaya Pulang akibat Pengetatan Aturan

Calon penumpang tampak antre saat pemeriksaan STRP di Stasiun Rawa Buaya. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak masyarakat yang terpaksa tak diizinkan masuk ke Stasiun Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran tidak menunjukkan surat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di stasiun Stasiun Rawa Belong, terlihat sepi melompong. Banyak penumpang yang pulang akibat tidak adanya surat PPKM. Biasanya penumpang Kereta Rel Listrik hilir mudik untuk yang naik dan turun. Tapi hari ini, Senin (12/7) tak nampak.

Sejumlah petugas KRL di Stasiun Rawa Buaya sudah berjaga untuk menanyakan calon penumpang yang ingin naik KRL. Bila tidak menunjukkan salah satu surat, maka tak diizinkan masuk.

Baca Juga:

Pemeriksaan STRP di Setiap Stasiun, Jumlah Penumpang KRL Alami Penurunan

Pertama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan. Pimpinan perusahaan/kantar yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Apakah ada surat keterangan tugas? Mulai 12 harus ada surat tugas," kata Yoga, petugas di Stasiun Rawa Buaya yang menanyakan persyaratan kepada calon penumpang.

Kata Yoga, dokumen STRP dikhususkan bagi warga yang sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

  Calon penumpang saat pemeriksaan STRP di Stasiun Rawa Buaya. (Foto: MP/Asropih)
Calon penumpang saat pemeriksaan STRP di Stasiun Rawa Buaya. (Foto: MP/Asropih)

Sedangkan untuk pegawai sektor esensial miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Bagi pejabat minimal eselon II bagi pegawai pemerintahan hrus berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di non-kritikal dan non-esensial hanya meminta tanda tangan dan cap basah dari ketua RT dan Ketua RT. Kalau mau ajukan surat tersebut sangat lah mudah RT/RW sudah ada format dokumennya.

"Tanda tangan RT cap RT, tanda tangan RW cap RW. Tujuanannya jelas ke sini mau ke sini, yang jelas," sambung Yoga.

Yoga juga menanyakan id car atau tanda pengenal pegawai bagi karyawan yang bertugas di sektor non-kritikal dan non-esensial.

Wati (48), salah seorang calon penumpang mengeluhkan aturan pengetatan dari pemerintah ini, sehingga dirinya tidak dapat melanjutkan perjalanan untuk kerja dan terpaksa pulang.

Wati merupakan karyawan yang bekerja di bidang jual beli peralatan motor di Jakarta Pusat. Menurutnya, aturan baru ini merugikan masyarakat sehingga banyak yang tidak bisa bekerja guna mencari uang.

Baca Juga:

Mulai Hari ini, Naik TransJakarta Wajib Tunjukan STRP

Ia sudah mengetahui aturan baru ini dan terpaksa berangkat ke Stasiun Rawa Buaya. Ia tetap masuk kerja dengan harapan petugas dapat mengizinkan dan jika diputar balik, ia bisa menanyakan persyaratan apa saja.

Wati pun mengakui beberapa waktu lalu sempat ke kantor kelurahan dna kecamatan. Namun kedatangannya tak membuahkan hasil. Pihak kantor pemerintahan itu tak mengeluarkan surat izin naik kereta.

"Saya ke kantor kelurahan ke kantor kecamatan pada gak tahu. Ini mah makin susah saja masyarakat cari duit," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Wajibkan Ojol Punya STRP Selama PPKM Darurat

#Breaking #PPKM Darurat #COVID-19 #Kereta Rel Listrik (KRL)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Dunia
2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
USGS melaporkan gempa pertama berkekuatan magnitudo 7,2, sekitar 39 detik berselang, terjadi guncangan 7,5 magnitude.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
 2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
Indonesia
Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Stadion makin Mudah
Pada tahap operasional terbatas, KRL pada lintas tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB dengan pola perjalanan setiap 30 menit.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Stadion makin Mudah
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Bagikan