MerahPutih.com - Banyak masyarakat yang terpaksa tak diizinkan masuk ke Stasiun Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran tidak menunjukkan surat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di stasiun Stasiun Rawa Belong, terlihat sepi melompong. Banyak penumpang yang pulang akibat tidak adanya surat PPKM. Biasanya penumpang Kereta Rel Listrik hilir mudik untuk yang naik dan turun. Tapi hari ini, Senin (12/7) tak nampak.
Sejumlah petugas KRL di Stasiun Rawa Buaya sudah berjaga untuk menanyakan calon penumpang yang ingin naik KRL. Bila tidak menunjukkan salah satu surat, maka tak diizinkan masuk.
Baca Juga:
Pemeriksaan STRP di Setiap Stasiun, Jumlah Penumpang KRL Alami Penurunan
Pertama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan. Pimpinan perusahaan/kantar yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Apakah ada surat keterangan tugas? Mulai 12 harus ada surat tugas," kata Yoga, petugas di Stasiun Rawa Buaya yang menanyakan persyaratan kepada calon penumpang.
Kata Yoga, dokumen STRP dikhususkan bagi warga yang sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Sedangkan untuk pegawai sektor esensial miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Bagi pejabat minimal eselon II bagi pegawai pemerintahan hrus berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di non-kritikal dan non-esensial hanya meminta tanda tangan dan cap basah dari ketua RT dan Ketua RT. Kalau mau ajukan surat tersebut sangat lah mudah RT/RW sudah ada format dokumennya.
"Tanda tangan RT cap RT, tanda tangan RW cap RW. Tujuanannya jelas ke sini mau ke sini, yang jelas," sambung Yoga.
Yoga juga menanyakan id car atau tanda pengenal pegawai bagi karyawan yang bertugas di sektor non-kritikal dan non-esensial.
Wati (48), salah seorang calon penumpang mengeluhkan aturan pengetatan dari pemerintah ini, sehingga dirinya tidak dapat melanjutkan perjalanan untuk kerja dan terpaksa pulang.
Wati merupakan karyawan yang bekerja di bidang jual beli peralatan motor di Jakarta Pusat. Menurutnya, aturan baru ini merugikan masyarakat sehingga banyak yang tidak bisa bekerja guna mencari uang.
Baca Juga:
Ia sudah mengetahui aturan baru ini dan terpaksa berangkat ke Stasiun Rawa Buaya. Ia tetap masuk kerja dengan harapan petugas dapat mengizinkan dan jika diputar balik, ia bisa menanyakan persyaratan apa saja.
Wati pun mengakui beberapa waktu lalu sempat ke kantor kelurahan dna kecamatan. Namun kedatangannya tak membuahkan hasil. Pihak kantor pemerintahan itu tak mengeluarkan surat izin naik kereta.
"Saya ke kantor kelurahan ke kantor kecamatan pada gak tahu. Ini mah makin susah saja masyarakat cari duit," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:

