Banyak Rekomendasi Ijtima Ulama III yang Dianggap Tak Nyambung dan Inkonstitusional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2019
Banyak Rekomendasi Ijtima Ulama III yang Dianggap Tak Nyambung dan Inkonstitusional

Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (kanan). Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ijtima Ulama jilid III menghasilkan 5 poin rekomendasi. Intinya adalah menemukan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres 2019 yang lalu.

Mereka juga meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melakukan advokasi secara konstitusional atas berbagai kecurangan tersebut.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, segala upaya atas keberatan pemilu (pilpres/pileg) seharusnya melalui jalur-jalur konstitusional.

"Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah pada delegitimasi hasil pemilu harus dihentikan. Menunggu penghitungan suara sampai tanggal 22 Mei yang akan datang merupakan langkah konstitusional yang bagus. Maka tindakan yang tidak menimbulkan kondusifitas bangsa menuju tanggal 22 Mei, sebaiknya ditangguhkan," kata Ray kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/5).

Ray melanjutkan, pelanggaran tidak boleh didiamkan dan jangan hanya sebagai bahan isu. "Ia harus dibuktikan, dan sekaligus diberi sanksi terhadap pelakunya," jelas Ray.

Langkah ini sekaligus memastikan apakah benar kesimpulan ijtima ulama bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran yang bersifat tersteuktur sestimatis dan massif seperti yang dituduhkan selama ini.

"Alat uji kesimpulan itu secara konstitusional ada di Bawaslu, atau nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Kita telah berulangkali mendengar adanya pelanggaran atau kecurangan bersifat TSM. Uniknya sampai sekarang, kita tidak melihat adanya laporan yang berjumlah massif ke Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM ini," imbuh Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Penggagas Ijtima Ulama III, Bachtiar Nasir. (MP/Kanugrahan)

Tentu saja, kesimpulan sendiri atas adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM tidak sah dan dengan sendirinya tidak konstitusional.

"Jangan sampai poin kedua dari rekomendasi ijtima ulama 3 ini justru terabaikan. Yakni mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019," ucap Ray.

Ray juga mengkritisi poin hasil ijtima ulama II yakni mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01, tak dapat dilaksanakan.

"Tidak ada dasar yang legal dan konstitusional bagi KPU maupun Bawaslu untuk mendiskualifikasi capres 01 atas dasar asumsi adanya pelanggaran atau kecurangan TSM. Mendukung jalan konstitusional dan legal, tapi saat yang sama mendesak KPU dan Bawaslu melakukan diskualifikasi tanpa proses uji atas dugaan pelanggaran atau kecurangan," sesal Ray.

Ray berharap agar semua pihak yang menemukan pelanggaran atau kecurangan agar segera melaporkan hal itu ke Bawaslu.

"Agar komitmen menempuh jalan-jalan legal dan konstitusional tidak hanya sekedar pemanis pernyataan," pungkasnya. (Knu)

#Ijtima Ulama II #Ray Rangkuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Usulan penghapusan Pilkada DKI Jakarta, yang termaktub dalam RUU DKJ menuai polemik.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Bagikan