Bangkitkan Ekonomi, Pemkot Solo Kembali Longgarkan Aturan Hajatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 November 2020
Bangkitkan Ekonomi, Pemkot Solo Kembali Longgarkan Aturan Hajatan

Ilustrasi pernikahan. (Foto: MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, melonggarkan kembali aturan pelaksanaan acara hajatan pernikahan, meskipun kasus COVID-19 terus menanjak naik.

Pelonggaran tersebut berkaitan dengan sajian hidangan wajib dibawa pulang oleh tamu, kali ini berubah boleh dimakan di tempat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/2969.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Solo.

Baca Juga:

Pemerintah Harus Yakinkan Masyarakat Pilkada Bebas COVID-19

"Ada sedikit penyesuaian baru untuk penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan. Sedikit lebih longgar dari sebelumnya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Minggu (29/11).

Perubahan paling mendasar, kata dia, terletak pada poin nomor 5 bagian g, resepsi pernikahan dilaksanakan menggunakan model ladosan. Di mana Hidangan wajib ditutup termasuk alat makannya.

"Makanan disajikan secara langsung oleh pramusaji ke tamu undangan dan tidak boleh dilanting (dioper dari satu tamu ke tamu lainnya)," kata dia.

Dikatakannya, perubahan tersebut memberikan kesempatan bagi pihak yang hendak menyelenggarakan hajatan untuk tetap bisa menju para tamu undangan. Meski demikian, ia tetap meminta penyelengara untuk tetap mematuhi aturan lainnya seperti tidak melebihi 50 persen dari kapasitas maksimal gedung.

"Jika gedungnya yang dipakai hajatan nikah sangat besar maksimal tamu hanya 300 orang dengan maksimal kegiatan hanya dua jam. Itu tetap harus dipatuhi," katanya.

Sebelum melaksanakan kegiatan hajatan, lanjut dia, pengelola gedung juga wajib mengirimkan proposal untuk mendapat persetujuan dari Satgas COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani. (MP/Ismail)
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani. (MP/Ismail)

Ia mengakui pelonggaran acara hajatan ini demi membangkitkan ekonomi khususnya bagi usaha UMKM catering.

"Ya ini untuk membangkitkan ekonomi khususnya bagi usaha UMKM catering serrta usaha lainnya terkait acara pernikahan di Solo," katanya.

Sementara itu, data dihimpun Merahputih.com, angka komulatif Covid-19 Solo pada Minggu (29/11) sebanyak 2.284 kasus. Perinciannya 1.366 orang dinyatakan sembuh, 643 orang isolasi mandiri, 171 orang dalam perawatan, dan 104 orang meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Wagub DKI Ariza Positif COVID-19, Diduga Tertular dari Stafnya

#Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan