Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional


Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
MerahPutih.com - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperketat pengawasan pelaku perjalanan internasional guna mencegah kasus importasi COVID-19 varian baru Omicron, dengan menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain mengatur penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Baca Juga
Intip Kesiapan RSUD Cengkareng Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
“Setelah dilakukan koordinasi di antara pemangku kepentingan, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” ucap Director of Operation & Services AP II, Muhamad Wasid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/12).
Wasid menuturkan, penambahan checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.
Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
"Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” katanya
Baca Juga
DPR Sebut Aturan Tes COVID-19 untuk Transportasi Tidak Konsisten
Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” ucap Agus Haryadi.
Agus mengungkapkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.
Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.
“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” ujar Agus Haryadi.
Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. (*)
Baca Juga
Pasien Sembuh COVID-19 di Wisma Atlet Sejak Maret 2020 Lebih dari 127 Ribu
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Viral Batik Air Nyaris Kecelakaan Mendarat Miring di Soetta, Ini Penjelasan Makaspai
