Baju Sitaan Impor Ilegal Made in Tiongkok dan Bangladesh Bakal Diberikan ke Korban Banjir
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan hasil penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan operasi penindakan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, dilakukan pada Rabu (10/12). Sedangkan dua truk bermuatan balpres ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).
Dalam penindakan tersebut, diketahui kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan baju ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.
Baca juga:
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.
Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.
Nirwala menyatakan keputusan tindak lanjut terhadap sitaan barang ilegal merupakan wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang akan dimusnahkan bila dianggap merusak industri.
“Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas
Perparah Bencana di Sumatera Utara, 6 Perusahaan Digugat KLH
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Pramono Sebut Banjir di Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Kawasan Puncak Bogor Terus Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3
Pagi Ini 9 Ruas Jalan dan 90 RT di Jakarta Tergenang Banjir, Ketinggian Sampai 2,5 Meter
Banjir Masih Rendam Jakarta, 114 RT dan 15 Ruas Jalan Tergenang hingga Jumat (23/1) Malam
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat