Baju Sitaan Impor Ilegal Made in Tiongkok dan Bangladesh Bakal Diberikan ke Korban Banjir
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan hasil penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan operasi penindakan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, dilakukan pada Rabu (10/12). Sedangkan dua truk bermuatan balpres ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).
Dalam penindakan tersebut, diketahui kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan baju ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.
Baca juga:
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.
Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.
Nirwala menyatakan keputusan tindak lanjut terhadap sitaan barang ilegal merupakan wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang akan dimusnahkan bila dianggap merusak industri.
“Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
82 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan karena Banjir, KAI: Demi Keselamatan Penumpang
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Banjir Surut, Rute Rel Pekalongan-Sragi Bisa Dilalui, Perjalanan Kereta Pantura tak lagu Memutar ke Selatan
Banjir di Semarang Bikin 38 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan, Begini Cara Pengembalian Bea Tiket 100 Persen
5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta masih Terendam Banjir, Minggu (18/1)
Banjir Pekalongan Surut, Jalur KA Pantura Dibuka Lagi Kecepatan Maksimal 10 Km/jam
Tanggul Kalimalang Jebol, Jasa Tirta II Matikan 3 Pompa Air Bendung Curug
PT KAI Alihkan Rute Kereta Api ke Jalur Selatan Buntut Banjir di Pekalongan, Lokomotif Khusus BB 304 Dikerahkan