Baju Sitaan Impor Ilegal Made in Tiongkok dan Bangladesh Bakal Diberikan ke Korban Banjir
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan hasil penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan operasi penindakan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, dilakukan pada Rabu (10/12). Sedangkan dua truk bermuatan balpres ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).
Dalam penindakan tersebut, diketahui kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan baju ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.
Baca juga:
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.
Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.
Nirwala menyatakan keputusan tindak lanjut terhadap sitaan barang ilegal merupakan wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang akan dimusnahkan bila dianggap merusak industri.
“Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Baju Sitaan Impor Ilegal Made in Tiongkok dan Bangladesh Bakal Diberikan ke Korban Banjir
Kondisi Kian Mendesak, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Dana Darurat Rp 4 Triliun untuk Korban Banjir Sumatra
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
18 Daerah Masih Belum Aman, Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Sekolah Terdampak Banjir Sumatera Dapat Bantuan Maksimal Rp 25 Juta
10 Ribu Debitur KPR BTN Terdampak Banjir Sumatera Dapat Restrukturisasi Selama 2 Tahun
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Gerak Cepat, JHL Foundation dan 234 SC Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Aceh-Sumatra