Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Bacapres Anies Baswedan
Bacapres Anies Baswedan tampil di Indonesian’s Leaders Talk: Bedah Gagasan dan Visi Pemimpin Bangsa” di Baruga AP Pettarani Unhas Tamalanrea, Minggu (24/9).ANTARA/HO-Unhas
MerahPutih.com - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan pada Senin (25/9).
SKCK diterima mantan Gubernur DKI Jakarta itu setelah Anies mengajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak.
Baca Juga
"Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK untuk bakal capres/cawapres.
Keempat SKCK tersebut, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada hari Kamis (14/9) dan Prabowo Subianto.
"SKCK Prabowo terbit seminggu lalu," ujar Ramadhan.
Baca Juga
Anies Enggan Tanggapi Isu Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024
Sebelumnya, Anies mengurus SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres/cawapres.
"Jadi barusana saya menyerahkan berkas berkas untuk mendapatkan SKCK jadi tadi sudah diserahkan berkas berkasnya kemudian juga data datanya," ujarnya.
Anies menerangkan, dirinya diberitahu bahwa untuk pembuatan SKCK bagi capres-cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan, namun ditandatangani langsung Kabaintelkam, Komjen Pol Suntana.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi