Bahlil Ungkap Alasan IUP Prioritas UMKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.
MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal mempelototi izin usaha pertambangan (IUP) prioritas untuk UMKM dan koperasi. Sebab IUP prioritas tak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun.
"IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, kooperasi, itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata Bahlil kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Bahlil menegaskan IUP prioritas itu penting supaya mendongkrak pelaku UMKM. Sehingga diharapkan mereka dapat menjadi pengusaha-pengusaha baru dalam waktu 4-5 tahun lagi.
Baca juga:
"Kita pingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UMKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar," ucap Ketum Golkar itu.
Bahlil menjelaskan UMKM dan koperasi yang dapat mengelola tambang, hanya yang berasal dari wilayah pertambangan itu. Sehingga pengelolaan tambang bukanlah UMKM atau koperasi di luar wilayah tambang.
"UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu," ujarnya.
Baca juga:
Belum Sebulan Mejabat, Dirjen Migas Kementerian ESDM Dicopot Menteri Bahlil
Bahlil menegaskan kebijakan ini dalam rangka pemerataan. Dia berharap warga daerah dapat kecipratan kekayaan alam di wilayahnya lewat kebijakan tersebut.
"Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan. Mau kembalikan dalam rangka apa? Pemerataan," tutup Bahlil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Asyik Berjoget di Tengah Duka Korban Bencana Sumatra
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil