Bahlil Ungkap Alasan IUP Prioritas UMKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
Bahlil Ungkap Alasan IUP Prioritas UMKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. MP/Didik Setiawan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal mempelototi izin usaha pertambangan (IUP) prioritas untuk UMKM dan koperasi. Sebab IUP prioritas tak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun.

"IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, kooperasi, itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata Bahlil kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Bahlil menegaskan IUP prioritas itu penting supaya mendongkrak pelaku UMKM. Sehingga diharapkan mereka dapat menjadi pengusaha-pengusaha baru dalam waktu 4-5 tahun lagi.

Baca juga:

Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

"Kita pingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UMKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar," ucap Ketum Golkar itu.

Bahlil menjelaskan UMKM dan koperasi yang dapat mengelola tambang, hanya yang berasal dari wilayah pertambangan itu. Sehingga pengelolaan tambang bukanlah UMKM atau koperasi di luar wilayah tambang.

"UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu," ujarnya.

Baca juga:

Belum Sebulan Mejabat, Dirjen Migas Kementerian ESDM Dicopot Menteri Bahlil

Bahlil menegaskan kebijakan ini dalam rangka pemerataan. Dia berharap warga daerah dapat kecipratan kekayaan alam di wilayahnya lewat kebijakan tersebut.

"Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan. Mau kembalikan dalam rangka apa? Pemerataan," tutup Bahlil. (Pon)

#Bahlil Lahadalia #Menteri ESDM Bahlil Lahadalia #Tambang #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Bahlil akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Indonesia
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Kementerian ESDM menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar, agar tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Lifestyle
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Trailer berdurasi lebih dari satu menit itu juga memperlihatkan semangat sang tokoh untuk tetap belajar di tengah aktivitasnya membantu keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Indonesia
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Aturan pembelian pertalite yang berlaku tetap sama, yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Indonesia
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Megawati menegaskan kekayaan mineral dan hutan di darat maupun laut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Bagikan