Ba'asyir Bebas Jumat, Spanduk Ucapan Selamat Datang Bertebaran di Ponpes Al-Mukmin


Spanduk imbauan tidak ada penyambutan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir yang dipasang di pintu gerbang masuk Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Kamis (7/1). Foto: MP/Ismail
MerahPutih.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang telah divonis selama 15 tahun akan bebas murni pada Jumat (8/1). Keluarga memastikan tidak akan ada acara penyambutan atas kepulangan Ba'asyir.
Pantauan MerahPutih.com, terdapat tiga spanduk ucapan selamat datang kepulangan Ba'asyir mulai bertebaran di kawasan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (7/1).
Baca Juga
Spanduk pertama dengan tulisan 'Selamat Datang Orang Tua Kita, Guru Kita, Ulama Kita Ustad Abu Bakar Ba'asyir'; 'Selamat Datang Sayyid Qutub Indonesia Ustad Abu Bakar Ba'asyir'; dan 'Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Ulama Kaum Muslim Ustad Abu Bakar Ba'asyir'. Pemasang spanduk atas nama Santri Al-Ikhlas.
Kemudian di dalam Ponpes Al-Mukmin Ngruki tidak ada aktivitas seperti pemasangan tenda dan kursi. Anggota Polres Sukoharjo juga tidak tampak berjaga di rumah dan ponpes Ba'asyir. Kedua gerbang pintu utama masuk ponpes juga tertutup rapat

Sekretaris Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muhammad Darwis memastikan, tidak ada aktivitas sama sekali di Ponpes Al-Mukmin Ngruki pada H-1 kepulangan Ba'asyir. Kegiatan belajar mengajar juga tidak ada karena siswa sedang libur semester
"Kami tidak ada penyambutan sama sekali. Bebasnya beliau (Ba'asyir) menjadi kabar yang baik bagi keluarga besar Ponpes Al-Mukmin Ngruki," ucapnya.
Diakuinya banyak alumni yang tidak bisa bertatap langsung selama Ba'asyir selama menjalani masa hukumannya. Dengan kabar bebas ini mereka berkeinginan datang ke ponpes menjenguk gurunya.
"Kami bisa memahami niat baik alumni Al-Mukmin Ngruki. Saya tegaskan tidak ada perayaan yang istimewa," kata dia.
Disinggung adanya pemasangan spanduk ucapan selamat datang atas kepulangan Ba'asyir, ia mengaku kurang mengetahui siapa yang memasang. Namun demikian, itu hak masing-masing orang.
"Kami hanya memasang spanduk imbauan tidak ada penyambutan kepulangan beliau (Ba'asyir) yang dipasang di pintu gerbang masuk ponpes," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Abu Bakar Ba'asyir Gunakan Hak Pilihnya untuk Kali Pertama di Pemilu

Abu Bakar Ba’asyir Dukung Anies di Pilpres 2024

Datangi Kantor TPD PDIP Solo, Ba’asyir Layangkan Surat Nasihat untuk Ganjar-Mahfud

Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat Nasihat ke Prabowo-Gibran

Abu Bakar Ba'asyir Desak Pemerintah Bersikap Keras soal Konflik Israel-Palestina

Abu Bakar Ba'asyir Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke Rumah Sakit

Pertama Kalinya Santri Abu Bakar Ba'asyir Upacara Hari Pahlawan
