Aturan Mudik Dilonggarkan, MUI Ingatkan Masyarakat Jauhkan Keluarga dari Api Neraka
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (mui.or.id)
Merahputih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta masyarakat untuk memperhatikan kemaslahatan dan keamanan saat ingin pulang ke kampung halaman. Hal ini karena pemerintah melonggarkan larangan mudik dengan mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi.
"Mana yang lebih maslahat dan yang lebih aman untuk diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat kita," ujarnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Menkominfo Luncurkan Aplikasi Pantau Orang Tanpa Gejala COVID-19
Abbas mengingatkan, terdapat firman Allah SWT yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu 'jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka'.
Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah COVID-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa setiap orang.
"Yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus corona tersebut," lanjut pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.
Menurut Abbas, dengan beroperasinya moda transportasi, maka setiap orang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan virus COVID-19 serta berusaha menghindarkan diri darinya.
"Karena kalau kita sempat tertular maka yang akan menanggung sakitnya tentu adalah diri kita sendiri," kata Abbas.
Meski pemerintah sudah mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi, Anwar mengatakan setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular wabah virus corona atau COVID-19 yang sangat berbahaya itu.
"Kita harus tahu bahwa virus itu tidak mengenal istilah takut jadi kalau rumus-rumus alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada kita dan atau orang lain," kata dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Mei 2020.
Baca Juga:
Wakil Ketua dan Komisioner Ombudsman RI Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
Dengan adanya surat edaran tersebut, transportasi umum yang sebelumnya dilarang beroperasi saat pemberlakuan larangan mudik, kini dapat melayani penumpang. Sebab, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun, penumpang yang boleh bepergian menggunakan moda transportasi umum hanya untuk mereka yang memiliki kepentingan khusus. Selain itu, penumpang juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat edaran gugus tugas tersebut. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh