Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi, Pengamat: Harusnya Pemerintah Jangan Mencla-Mencle

Pemeriksaan pemudik oleh petugas kepolisian (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai, langkah Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan adanya transportasi ke luar kota memiliki dampak buruk.
Menurut Edison, kebijakan yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi ini bisa makin memperluas penyebaran corona.
Baca Juga:
"Pasti dampak buruk terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19. Transportasi sarana paling efektif memicu terjadinya penyebaran dan penularan, karena terjadi kerumunan," jelas Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (6/5).
Presidium Indonesia Traffic Watch ini menambahkan, pemerintah pusat terkesan mencla mencle dengan kebijakan yang disusun sendiri.
"Seharusnya pemerintah pusat jangan mencla-mencle apapun alasannya menyelamatkan jiwa rakyat adalah hukum tertinggi. Tak boleh ada kebijakan yang justru potensi memberikan peluang penyebaran dan penularan COVID-19 semakin masif," imbuh Edison.
Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.
Baca Juga:
Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
