Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi, Pengamat: Harusnya Pemerintah Jangan Mencla-Mencle
Pemeriksaan pemudik oleh petugas kepolisian (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai, langkah Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan adanya transportasi ke luar kota memiliki dampak buruk.
Menurut Edison, kebijakan yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi ini bisa makin memperluas penyebaran corona.
Baca Juga:
"Pasti dampak buruk terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19. Transportasi sarana paling efektif memicu terjadinya penyebaran dan penularan, karena terjadi kerumunan," jelas Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (6/5).
Presidium Indonesia Traffic Watch ini menambahkan, pemerintah pusat terkesan mencla mencle dengan kebijakan yang disusun sendiri.
"Seharusnya pemerintah pusat jangan mencla-mencle apapun alasannya menyelamatkan jiwa rakyat adalah hukum tertinggi. Tak boleh ada kebijakan yang justru potensi memberikan peluang penyebaran dan penularan COVID-19 semakin masif," imbuh Edison.
Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.
Baca Juga:
Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir