Asal Bentuk Panitia, Pemkot Depok Izinkan Salat Idul Fitri


Ilustrasi Salat Id (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan shalat baik di masjid atau lapangan.
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Kemenag Diminta Sosialisasikan Prosedur Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri
"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, Sabtu (1/5).
Pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan shalat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan shalat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.
Dalam surat itu, jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik.
Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan shalat Idul Fitri. (*)
Baca Juga:
Gaet Wisatawan saat Libur Idul Fitri, Pelaku Wisata Gunung Kidul Siapkan Prokes
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu

Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil

Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar

Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!

Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro

Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka

Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui
