Arum Sabil Disebut Minta Duit ke Pengusaha untuk Urus LHKPN Mantan Dirut PTPN III


Koordinator Nasional Pusat Tampung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Pustari) Arum Sabil (kiri) berbincang dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Istimewa)
MerahPutih.com - Pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Arum Sabil disebut meminta uang ke Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi untuk mengurus verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap distribusi gula di holding PTPN III. Mulanya Jaksa KPK mengungkap adanya penggunaan uang yang diberikan Pieko kepada Dolly.
Baca Juga
Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula
Pieko dikenal Dolly sebagai pedagang gula yang mempunyai perusahaan PT FMT. Pieko merupakan salah satu pengusaha yang membeli gula di PTPN dengan program penjualan kontrak jangka panjang.
"BAP (berita acara pemeriksaan) apakah Anda pernah meminta uang kepada pak Pieko, bahwa benar suadara mengatakan Agustus ada undangan LHKPN KPK. Hubungan gimana dengan uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12).
"Jadi memang kami ada urusan LHKPN Pak Arum janji menyelesaikan tersebut," jawab Dolly.

Menurut Dolly, Arum yang meminta uang kepada Pieko untuk mengurus masalah verifikasi LHKPN ke KPK. "Iya membantu menyelesaikan masalah LHKPN," ujar Dolly.
Dolly mengungkapkan masalah LHKPN dirinya, yakni pada saldo rekening yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian Arum Sabil menawarkan untuk membantu mengurus verifikasi LHKPN itu.
Baca Juga
Bos PTPN X Tutup Mulut Soal Peran Arum Sabil dalam Suap Distribusi Gula di PTPN III
"Iya mengenai saldo dana masih belum bisa dipertanggung jawabkan, rekening belum saya masukan di LHKPN. Saya hanya sekitar 4 rekening. Pak Arum yang menawarkan jasa ke saya," ungkap Dolly.
Jaksa merasa heran hubungan Arum Sabil mengurus LHKPN dengan uang dari Pieko. Menurut Dolly, saat itu Arum ingin memberikan uang kepada seseorang untuk mengurus LHKPN. Namun, Arum tidak menjelaskan ke Dolly, uang itu akan diberikan ke siapa.
"Pak Arum mau memberikan uang kepada seseorang. Pokoknya dia ingin memberikan uang kepada seseorang saya tanya siapa? Dijawab ndak usah tahu. Waktu itu saya tanya juga uang siapa? Dijawab ndak usah tahu," jelas Dolly saat bertanya sumber uang kepada Arum.
Atas bantuan Arum itu, Dolly akhirnya mengetahui sumber uang sebesar SGD 345 ribu yang diterima Arum ternyata dari Pieko. Selain Pieko, dia menyebut Arum juga menerima uang dari para direksi PTPN.
"Iya pasti saya tahu dari ada uang dari direksi dan uang pribadi saya Rp 150 juta. Dan saya tahu uang SGD 345 ribu tahu. Pak Arum sudah ketemu Pak Pieko, Pak Arum bilang sudah selesai masalahnya. Ya sudah begitu," kata Dolly.
Dolly menyampaikan, uang itu sebelumnya diterima dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dia mengklaim, dirinya tidak menerima langsung uang itu dari Pieko.
Baca Juga
KPK Periksa Dua Ketua APTRI Terkait Kasus Suap Distribusi Gula di PTPN III
"Uang langsung ke Franky orangnya Pak Arum Sabil, tidak sampai ke saya. Tahu Franky terima uang dari Pak Kadek," pungkasnya.
Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III. (Pon)