Artis Tio Pakusadewo Segera Diadili


aktor Tio Pakusadewo. Foto: Antara
MerahPutih.com - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan yang menjerat aktor Tio Pakusadewo dinyatakan sudah rampung oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah p21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8)
Baca Juga
Polda Jateng Tangkap 7 Pelaku Bubarkan Paksa Acara Midodareni, 5 Jadi Tersangka
Dengan demikian, Tio akan segera diseret ke meja hijau. Perkaranya akan segera disidangkan. Polisi telah menyerahkan tersangka, ke Kejati DKI Jakarta hari ini. Selain itu, polisi juga menyertakan barang buktinya.
"Yang bersangkutan dilimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18 gram, termasuk alat hisap sabu-sabu alias bong. Aktor senior itu mendapatkan barang bukti 18 gram ganja dari temannya berinisial G yang sudah ditangkap juga.
"Hasil keterangan memang betul dua hari sebelum penangkapan, si G ini dan TP memang menggunakan ganja saat itu. Ganja itu didapat dari G. Jadi bukan TP yang membeli, tetapi G membawa ke kediaman sesuai permintaan TP. Kemudian mereka memakai berdua. Sisanya yang kemarin diamankan sekitar 18 gram," kata Yusri.
Baca Juga
Komnas HAM Minta Presiden dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Knu)