APLTMH Sarankan Pemerintah Hentikan Pembelian Kapal Listrik
Kapal listrik. Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
MerahPutih.com - Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) menyarankan agar pemerintah menghentikan pembelian Kapal Listrik atau Mobile PowerPlant (MPP). Yang ada pun mesti dikurangi, sebab Kapal yang berasal dari Turki tersebut berbahan bakar diesel dan sangat mahal.
"Pemerintah harus menghentikan niat PLN menambah MPP. Malah mesti dikurangi. Sebab sangat boros, sementara harga energi primer makin mahal,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni dalam rilisnya, hari ini.
Penggunaan MPP menurut Riza sangat memberatkan keuangan PLN. Sementara PLN terus membangun pembangkitnya sendiri. Di sisi lain, ujar Riza, ancaman kenaikkan harga minyak sudah didepan mata.
"Kalau sudah begini, yang diberatkan bebannya nanti IPP (independent power producer) atau konsumen. Padahal, PLN agresif menambah pembangkit energi fosil selama ini," ujarnya.
Riza menambahkan, selain boros solar, sewa Kapal Turki juga ini sangat memberatkan keuangan PT PLN.
Tingkatkan EBT
Riza mengatakan, saat ini PLN terjebak dalam pengembangan pembangkit listrik energi mahal dan tidak ramah lingkungan. Guna mendukung pengembangan energi mahal tersebut, PLN malah memperbanyak Kapal Diesel Turki dan mempersulit investasi di energi baru terbarukan (EBT).
Menurutnya, meski Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyederhanaan regulasi ketenagalistrikan, namun penyederhanaan tersebut tidak memangkas regulasi-regulasi listrik penghambat investasi.
"Tidak substansial yang dipangkas. Cuma akal-akalan saja untuk membuat Presiden Jokowi senang,” papar Riza.
Menurut dia, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017
"Jadi, regulasinya memang sudah ompong atau mati dengan sendirinya. Ada atau tidak regulasi tersebut tidak membuat investasi menjadi hidup lagi," sambung Riza.
Riza mengatakan lagi, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terangan-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.
Misalnya, ujar Riza, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT)
Bagikan
Berita Terkait
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Listrik Kembali Menyala, PLN Fokus Pulihkan 184 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Beban Puncak Listrik Pada Malam Natal Capai 44,5 Gigawatt
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala