APLTMH Sarankan Pemerintah Hentikan Pembelian Kapal Listrik
Kapal listrik. Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
MerahPutih.com - Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) menyarankan agar pemerintah menghentikan pembelian Kapal Listrik atau Mobile PowerPlant (MPP). Yang ada pun mesti dikurangi, sebab Kapal yang berasal dari Turki tersebut berbahan bakar diesel dan sangat mahal.
"Pemerintah harus menghentikan niat PLN menambah MPP. Malah mesti dikurangi. Sebab sangat boros, sementara harga energi primer makin mahal,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni dalam rilisnya, hari ini.
Penggunaan MPP menurut Riza sangat memberatkan keuangan PLN. Sementara PLN terus membangun pembangkitnya sendiri. Di sisi lain, ujar Riza, ancaman kenaikkan harga minyak sudah didepan mata.
"Kalau sudah begini, yang diberatkan bebannya nanti IPP (independent power producer) atau konsumen. Padahal, PLN agresif menambah pembangkit energi fosil selama ini," ujarnya.
Riza menambahkan, selain boros solar, sewa Kapal Turki juga ini sangat memberatkan keuangan PT PLN.
Tingkatkan EBT
Riza mengatakan, saat ini PLN terjebak dalam pengembangan pembangkit listrik energi mahal dan tidak ramah lingkungan. Guna mendukung pengembangan energi mahal tersebut, PLN malah memperbanyak Kapal Diesel Turki dan mempersulit investasi di energi baru terbarukan (EBT).
Menurutnya, meski Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyederhanaan regulasi ketenagalistrikan, namun penyederhanaan tersebut tidak memangkas regulasi-regulasi listrik penghambat investasi.
"Tidak substansial yang dipangkas. Cuma akal-akalan saja untuk membuat Presiden Jokowi senang,” papar Riza.
Menurut dia, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017
"Jadi, regulasinya memang sudah ompong atau mati dengan sendirinya. Ada atau tidak regulasi tersebut tidak membuat investasi menjadi hidup lagi," sambung Riza.
Riza mengatakan lagi, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terangan-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.
Misalnya, ujar Riza, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi
Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik
‘Akhirnya Dapat Jatah’, Ade Armando Jadi Komisaris PLN
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN
[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN
HUT ke-498 Jakarta, PLN Jakarta Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik 50%