APJII Siap Bantu Dukcapil Agar Akses NIK Tetap Gratis


Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin (2/11). ANTARA FOTO/M Risyal H
MerahPutih.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai akses NIK tetap bisa gratis.
Hal ini lantaran APJII siap membantu Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam menyediakan akses NIK secara gratis untuk layanan publik.
Baca Juga:
"Verifikasi data menggunakan NIK sudah menjadi layanan dasar masyarakat di era digital, sehingga sebaiknya Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengenakan biaya akses atas barang publik (public goods)," kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, Rabu (20/4).
Arif menambahkan, validasi dan verifikasi NIK telah menjadi proses KYC (Know Your Customer) di berbagai aktivitas masyarakat, sektor Industri, dan Instansi Pemerintah.
"Pemerintah harus mendukung penyediaan tersebut demi inklusivitas dan perlindungan data pribadi masyarakat, karena sampai dengan saat ini masih banyak kebocoran data masyarakat yang bisa diminimalisir melalui validasi dan verifikasi NIK ke server dukcapil," ujarnya.
Terkait biaya operasional sistem, Arif mengatakan, Dukcapil dapat menggunakan fasilitas Pusat Data Nasional yang sudah dibangun Kemkominfo dan bersinergi dengan sumber daya SPBE lainnya untuk membagi beban server Dukcapil.
"Karena sinergi tersebut sangat diperlukan mendukung kesuksesan Perpres Satu Data," imbuhnya.
Dijelaskan Arif, data NIK bukan tergolong data yang cepat berubah dan pemrosesannya dilakukan oleh penyedia layanan sesuai sektor pelayanannya. Oleh karena itu, beban server Dukcapil tidak lebih dari penyimpanan dan web service melalui platform arsitektur berorientasi layanan.
Arif melanjutkan, pungutan biaya atas akses ke server NIK akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat selaku pengguna dan pelaku usaha selaku penyedia layanan.
Baca Juga:
Dukcapil Sleman Fasilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa Bikin E-KTP
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma dari retribusi oriented menjadi layanan yang berorientasi pengembangan ekosistem, iklim usaha, dan pertumbuhan ekonomi.
"Yang pada akhirnya akan menyehatkan industri dan meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis yang sehat. Untuk itu pengenaan biaya akses NIK dirasa tidak tepat,” ungkap Arif.
Saat ini, kata Arif, biaya penyimpanan terbilang murah. Per terabyte (TB) hanya sekitar 15 sampai 17 dolar AS. Dengan harga tersebut, APJII memperkirakan kebutuhan untuk menyimpan data sekitar 274 juta penduduk, hanya butuh 5480 TB.
"Ini bukan data yang terlalu besar," imbuhnya.
Dari sudut pandang jenis data, menurut Arif, NIK juga bukan yang membutuhkan perhitungan. Apalagi, teknologi penyimpanan data yang terdistribusi dan terenkripsi juga sudah banyak ditemukan.
"Terdistribusi untuk menjamin ketersediaan, sedangkan terenkripsi untuk menjamin privasi dan kerahasiaan. APJII siap membantu Dukcapil mengelola data NIK. Dengan perangkat teknologi saat ini, kami mampu,” pungkas Arif. (Pon)
Baca Juga:
Dukcapil DKI Tindaklanjuti Rekomendasi Kemendagri soal Pengurusan Dokumen