Apindo: Pemerintah Terlalu PD Tax Amnesty Capai Target Rp165 Triliun

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 03 September 2016
Apindo: Pemerintah Terlalu PD Tax Amnesty Capai Target Rp165 Triliun

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit/Foto: www.sb.ipb.ac.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa pemerintah terlalu percaya diri target pemerintah sebesar Rp165 triliun dari uang tebusan pajak atau tax amnesty dapat tercapai.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan uang yang dikumpulkan dari tax amnesty hanya mencapai Rp50-Rp80 triliun saja.

"Saya melihat pemerintah terlalu percaya diri target dapat tercapi. Keyakinan kami uang yang diperoleh dari tax amnesty Rp50 triliun hingga Rp80 triliun untuk uang tebusan," ujar Hariyadi usai hadiri Diskusi Tax Amnesty, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Hariyadi menjelaskan angka tersebut diperkiraka akan terus semakin bertambah seiring sosialisasi dan kemudahan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tapi kita tidak tahu dana yang ada di masyarakat berapa. Kalau banyak yang ikut tax amnesty, bakal semakin banyak pula uang tebusan nantinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah memberi keringanan bagi para Wajib Pajak (WP) yang selama ini tak melaporkan harta kekayaannya. WP yang ikut tax amnesty pada periode pertama, 1 Juli 2016-30 September 2016 hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta yang ditempatkan di luar negeri.

Sementara untuk periode kedua, 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, dikenakan tarif tebusan sebesar 3 persen untuk harta di dalam negeri dan 6 persen untuk harta yang ditempatkan di luar negeri. Sedangkan periode ketiga, 1 Januari 2017-31 Maret 2017, dikenakan tarif tebusan sebesar 5 persen untuk harta di dalam negeri dan 10 persen untuk harta yang ditempatkan di luar negeri. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  2. KSPI Ajukan Gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty ke MK
  3. Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty
  4. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  5. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty
#Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan