MerahPutih.Com - Bahasa, dalam pemahaman filosofis disebut sebagai medium keberadaan seseorang atau house of being. Melalui bahasa seseorang menyampaikan ide, gagasan, pikiran dan perasaan. Maka tak heran, ada yang menyatakan bahasa tak sekadar sarana komunikasi tapi juga penanda budaya.
Nah, bagaimana dengan Bahasa Indonesia? Sejak diikrarkan pada Sumpah Pemuda 1928 sebagai bahasa persatuan, Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa cepat. Baik dari segi struktur, gramatik, semantik, dan leksikal, Bahasa Indonesia terus berkembang sesuai tuntutan zamannya.
Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda, mari sejenak kita menelisik pedoman umum Bahasa Indonesia teranyar.
Penggunaan bahasa Indonesia di media massa tidak sekadar harus komunikatif, tetapi harus juga mampu membangkitkan semangat kebangsaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, bahasa jurnalistik harus tunduk pada kaidah bahasa yang telah dibakukan, baik kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, maupun tanda baca yang telah diatur oleh Pemerintah.
Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Namun, belum seluruh media massa di Tanah Air mengikuti aturan tersebut, misalnya dalam penggunaan tanda hubung (-) sebagai kata tugas "dan". Padahal, dalam PUEBI, pengganti kata "dan" adalah tanda garis miring (/). Tanda ini juga sebagai pengganti kata "atau" dan "setiap".
Contoh pemakainnya adalah penulisan "Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno". Penggunaan tanda hubung ini sudah merupakan salah kaprah. Bahkan, kalau menggunakan tanda garis miring (/), kemungkinan ada yang menganggap aneh.
Begitu pula, tanda hubung yang merangkai huruf dan angka, misalnya Diploma 1 (D-1), Diploma 2 (D-2), dan Strata 1 (S-1). Sering kali media menulisnya tanpa tanda hubung (D1, D2, dan S1).
Dalam PUEBI disebutkan bahwa tanda hubung tidak dipakai di antara huruf dan angka jika angka tersebut melambangkan jumlah huruf. Misalnya, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan).
Begitu pula, penggunaan tanda koma (,). Ada yang yang beranggapan dalam kalimat tidak langsung tidak perlu konjungtor "bahwa" atau menggantinya dengan tanda koma. Padahal, di antara predikat dan objek tidak boleh ada koma, kecuali tanda koma yang mengapit keterangan yang berupa anak kalimat atau tanda koma yang memisahkan kutipan langsung dan predikat induk kalimat.
Vide Kamus Bahasa jurnalistik juga harus menggunakan kata atau istilah yang sama maknanya dengan yang ditetapkan di dalam kamus, termasuk cara penulisannya.
Jurnalis sebagaimana dikutip dari Antara sebaiknya mengacu pada kamus terbaru atau klik kbbi.kemdikbud.go.id. Laman ini dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.(*)