MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan daftar perusahaan reklame yang dilarang memasang papan reklame di wilayah Jakarta selama satu tahun kedepan.
Rencananya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan mengumumkan perusahaan bandel tersebut pada Jumat (1/2) besok.
"Besok kita akan umumkan mana-mana saja yang mendapatkan pinalti tidak bisa memasang iklan selama satu tahun di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Anies menjelaskan, perusahaan yang diberi sangsi itu perusahaan jasa iklan yang bandel, karena mereka tak mengindahkan permintaan dari Pemprov DKI untuk menurunkan papan reklamenya di wilayah-wilayah yang dilarang.
"Jadi yang melanggar diberikan segel. Kemudian mereka diminta untuk menurunkan mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang akan menerima sanksi," jelasnya.
Meski demikian, Anies belum bisa membeberkan jumlah perusahan iklan yang disangsi pihaknya. Sebab yang melakukan penertiban itu dilakukan oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta.
"Wah kalau angkanya harus tanya ke Satpol," pungkasnya
Diketahui, sejak Desember 2018 lalu, Pemprov DKI gencar melakukan penertiban reklame yang bermasalah di Jakarta. Penertiban itu melalui beberapa tahap.
Pada tahap pertama Pemprov DKI menyegel papan reklame yang menyalahi aturan sembari mengultimatum perusahaan yang bersangkutan untuk menurunkan reklamenya sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Kemudian, tahap kedua yakni penurunan Reklame oleh Pemprov DKI bila tak ada respon dari perusahaan yang bermasalah tersebut.
Sejauh ini Pemprov DKI sudah menyegel sedikitnya 48 papan reklame beramasalah tersebut. (Asp)