Anies Tegaskan Akan Lawan Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur Anies di kawasan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kemelut reklamasi Teluk Jakarta masih tak kunjung usai. Pasca kemenangan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Reklamasi pulau F di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta langsung mengajukan banding.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan kebijakan Pemprov DKI Jakarta cq Anies Baswedan menghentikan reklamasi batal demi hukum. Dengan demikian Pemprov DKI tak bisa menahan PT Agung Dinamika Perkasa melanjutkan proyek reklamasi.
Baca Juga: Soal Pergub Reklamasi, Anies: Tanyakan Saja ke Ahok!
Menariknya, pengembang tersebut merupakan mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang mana adalah BUMD milik Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Pulau F diajukan oleh pengembang, bukan BUMD milik pihak Pemprov DKI.
"Kan, itu bukan BUMD yang menantang (di pengadilan). Bukan. Jangan ketukar nanti. Dikoreksi. Justru yang menantang bukan BUMD," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Terkait keputusan pembatalan izin reklamasi yang dinilai lemah dan tak sesuai prosedur hukum dan bisa menjadi celah untuk digugat, seperti jalan gugatan Pulau H. Ia pun mengklaim bahwa dirinya akan terus melawan para pengembang yang mengajukan gugatan reklamasi atas pembatalan izin yang ia sudah keluarkan.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," jelasnya.
"Kenapa? Kita ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup gara-gara reklamasi. Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," sambungnya.
Baca Juga: PDIP Tak Setuju Pemprov DKI Gelar Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi
Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang Pulau H dan PT Manggala Kridha Yudha sebagai Pulau M yang menggugat pada Februari lalu, serta PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I pada Mei lalu.
Kemudian beberapa waktu lalu, pulau H menang gugatan dan PTUN meminta Anies mencabut pembatalan izin reklamasi. Namun, Anies berniat mengajukan banding.
Melihat peluang keberhasilan ini, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F pada 26 Juli menggugat ke PTUN Jakarta.(Asp)
Baca Juga: Demo di Dalam Gedung DPRD DKI, Massa Minta Anies Cabut IMB Reklamasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi