MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menghadapi gugatan para pengembang bila merasa ada kejanggalan dari keputusan penghentian proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengaku keputusan penghentian 13 pulau reklamasi telah dikordinasikan oleh pihak pengembang.
Adapun 13 pulau yang izinnya dicabut Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Proses penghentian itu, sambung Anies, Pemprov DKI mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.
"Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen," jelasnya.
Anies menjelaskan para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.
"Pemrpov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ungkapnya (Asp)