MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat virus corona di ibu kota hingga Minggu (19/4) mendatang.
Kebijakan itu ditandatangani Anies pada Selasa (31/3) kemarin. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga
Dishub DKI Tunggu Arahan Luhut Setop Operasional Bus Luar Kota dari dan ke Jakarta
"Menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," tulis Anies dalam Kepgub itu, pada Rabu (1/4).
Anies menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat bencana corona di Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan.
"Atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020," jelasnya.
Ia menyebut, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komnas HAM Lihat PP yang Dikeluarkan Jokowi Layaknya UU atau Kepres
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020," ungkapnya
Adapun hingga saat ini kasus positif COVID-19 di DKI mencapai 794 orang dan sebanyak 87 orang meninggal dunia. Data itu terus meninggat dari hari sebelumnya. (Asp)

