Komnas HAM Lihat PP yang Dikeluarkan Jokowi Layaknya UU atau Kepres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Komnas HAM Lihat PP yang Dikeluarkan Jokowi Layaknya UU atau Kepres

Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTAR

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum melaksanakan status darurat kesehatan demi menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia menuai kritik.

Kritik itu datang dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam menyayangkan isi dalam PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak membahas detail soal pelaksanaan darurat kesehatan.

Baca Juga:

Update COVID-19 per Selasa (31/3): 1.528 Kasus Positif, 136 Meninggal Dunia

"Itu masih belum menjelaskan bagimana pelaksanaannya. Masih seperti UU atau Kepres. PP biasanya detail teknis," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Seharusnya, PP Nomor 21 Tahun 2020 itu bisa mengatur tata cara orang bekerja dari rumah demi mencegah penularan COVID-19. Kemudian, PP juga bisa menjamin pekerja tidak dipecat selama bekerja dari rumah.

Jokowi Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Setkab

Selain itu, Anam melanjutkan, seharusnya PP tersebut mengatur soal kegiatan keagamaan. Misalnya terkait ritual atau acara keagamaan.

"Disamakan atau dibedakan. Acara ritual keamaan ke depan akan dihadapi secara massal dan masif. Misalkan Salat Tarawih berjamaah. Itu semua harus diatur pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga

Anies Akui Sudah Lakukan Pembatasan Skala Besar Dua Pekan Lalu

Meski demikian, Anam mengapresiasi pilihan Presiden Jokowi yang menetapkan status darurat kesehatan ketimbang darurat sipil.

"Menempatkan situsi COVID-19 sebagai darurat kesehatan adalah langkah baik dan tidak menggunakan darurat sipil," kata Anam. (Pon)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan