Anies Ancam Perberat Denda bagi Pelanggar Berulang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Juli 2020
Anies Ancam Perberat Denda bagi Pelanggar Berulang

Tangkapan layar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi terbaru perkembangan COVID-19. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB transisi selama 2 pekan, dimulai dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dalam perluasan PSBB ini, Anies mengeluarkan kebijakan sanksi progresif.

Sanksi progresif merupakan peningkatan hukuman secara bertahap diberikan kepada pelanggar yang berulang kali. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

Baca Juga:

Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 13 Agustus

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies dalam YouTube resmi Pemprov DKI, Kamis (30/7).

Anies mengatakan, jika pelanggarannya dianggap ringan, sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya secara bertahap baru disertakan denda hingga penutupan sementara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sapi kepada lembaga amil dan kemanusiaan di kantor PD Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/7/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sapi kepada lembaga amil dan kemanusiaan di kantor PD Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/7/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI)

Orang nomor satu di Jakarta ini menuturkan, sanksi progresif tidak hanya menyasar sektor usaha, tapi juga perorangan seperti tidak menggunakan masker.

"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," ungkapnya.

Baca Juga:

Fraksi Golkar Sarankan Anies Perpanjang PSBB Transisi dengan Pengawasan Ketat

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran. (Asp)

Baca Juga:

Klaster Kantor Melonjak, Anak Buah Anies Tegaskan Tes COVID-19 Dibebankan di Perusahaan

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Stadion JIS dibangun oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Indonesia
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Warga sudah mulai datang memadati kawasan masjid sejak pagi
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Bagikan