Anggota KPPS Dipecat Gara-Gara Sebut Nama Capres Prabowo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
Anggota KPPS Dipecat Gara-Gara Sebut Nama Capres Prabowo

Calon presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/Galih Pradipta/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dijatuhi sanksi pemecatan karena telah terbukti membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo Subianto.

"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, dikonfirmasi melalui telepon seluler di Garut, Jawa Barat, Rabu (31/1).

Baca Juga:

Petugas KPPS Perlu Proteksi BPJS Ketenagakerjaan

Muhtadin menuturkan anggota KPPS yang dipecata itu bertugas di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Video anggota KPPS itu, lanjut dia, tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan motivasinya.

"Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya," imbuh Muhtadin, dilansir dari Antara.

Menurut Muhtadin, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.

Baca Juga:

KPU Ingatkan Jajaran Daerah Jangan Potong Uang Hak Petugas KPPS

Kejadian itu, lanjut dia, menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya candaan. "Meskipun hanya candaan, menyangkut identitas capres," katanya.

Lebih jauh, Muhtadin menegaskan anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.

Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, lanjut dia, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik. "Tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," tandasnya. (*)

Baca Juga:

KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

#Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Bagikan