Anggap Emak-Emak Tersangka Hoaks Sebagai Korban, TKN Minta Polisi Buru Aktor Intelektualnya


Presiden Jokowi bersama para relawan. Foto: ANTARA/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kampanye hitam yang menyudutkan capres petahana Jokowi.
Ketiga tersangka itu adalah ES (49), IP (45), dan CW (44), mereka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun penjara.
Merespon hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tampak belum puas. TKN mendesak pihak kepolisian memburu aktor intelektual penyebaran berita bohong tersebut.
TKN meyakini, ketiga tersangka sebagai korban kesesatan informasi yang kemudian diteruskan kepada masyarakat.
"Walaupum kami sudah mendapatkan informasi bahwa tiga ibu itu ditangkap, tapi kami tetap melaporkan karena kami menganggap ibu-ibu itu korban dari kampanye yang salah, dari orang-orang yang lebih pintar. Mereka itu orang-orang biasa yang menerima begitu saja informasi dari orang-orang di atasnya," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong kepada wartawan di Posko Cemara, Selasa (26/2).
Makanya, tutur Usman, saat melaporkan kasus tersebut, TKN tetap meminta Polda Jabar terus menyelidiki aktor intelektual dibalik kampanye hitam tersebut dan tidak berhenti pada tiga tersangka saja.
"Berbahaya kalau didiamkan, karena sudah rasis dan sensitif karena bawa agama dan itu jelas tidak benar. Kalau didiamkan akan timbul konflik sosial di masyarakat, itu sebabnya kami minta polisi untuk menyelidiki sungguh-sungguh kasus kampanye fitnah ini," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Usman juga menanggapi soal perbedaan pandangan antara Bawaslu Jabar dan Kepolisian terkait perkara tersebut.
Dia menilai perbedaan itu kemungkinan terjadi karena penggunaan UU yang berbeda. Bawaslu menggunakan UU Pemilu, sementara Kepolisian menggunakan UU ITE dan KUHP.
"Makanya kami kan melaporkannya ke polisi, bukan ke bawaslu," pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga emak-emak itu terekam kamera sedang melakukan aksi kampanye hitam yang merugikan salah satu pihak paslon pilpres 2019.
Dalam kampanye door to door, ketiga tersangka membusuki petahana Jokowi akan menghilang azan hingga melegalkan pernikahan sejenis jika menang lagi. (Fdi)
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Tiga Terduga Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Diproses Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
