MerahPutih.com - Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) menanggapi penyebaran identitas pasien virus corona di media sosial. MHKI meminta agar data korban dirahasiakan
Ketua MHKI Mahesa Pranadipa menyebut pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Baca Juga
Virus Corona Merebak, Harga Masker Bikin Masyarakat Mengeluh
"Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah hanya data jenis kelamin, umur pasien, jumlahnya baik yang sembuh, dirawat atau yang meninggal," kata Mahesa dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Mahesa menambahkan, bagi yang menyebarkannya dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Mohammad Adib Khumaidi, meminta pemerintah turun tangan dengan menyediakan masker untuk masyarakat demi mencegah penyebaran corona.
"Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik," jelas Adib.
Baca Juga
Soal Antisipasi Serangan Virus, SBY Dipuji Lebih Matang Ketimbang Jokowi
Selain itu, Adib berpandangan perlu adanya penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
"Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja," jelas Adib.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengumumkan kasus pertama virus corona di Indonesia pada Senin (2/3) kemarin. Dua warga Depok dinyatakan positif terjangkit virus corona dan ditulari oleh seorang perempuan WN Jepang.
Kedua pasien yang merupakan ibu (64) dan anak (31) itu kini masih dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Baca Juga
Akibat virus corona pertama di Indonesia ini, wilayah Jakarta, Depok, dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan. Istana Negara, perkantoran hingga MRT pun memberlakukan pengecekan suhu badan di pintu-pintu masuk.
Sementara satu sekolah internasional di Jakarta, ACG School, di Jati Padang, Pasar Minggu, juga terpaksa meliburkan aktivitas belajar mengajar selama 14 hari usai diduga seorang guru terinfeksi Corona. (Knu)