Anak Buah Anies Ungkap Berbagai Pelanggaran Pabrik Farmasi yang Cemari Laut Jakarta


Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Teluk Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Anak buah Gubernur Anies Baswedan mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dengan mencemari lingkungan di wilayah ibu kota. Hal ini menyusul tercemarnya laut Jakarta dari kandungan parasetamol yang berasal dari limbah perusahaan farmasi.
Senin (29/11) lalu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) menutup saluran outlet air limbah pabrik farmasi yaitu PT M*F. Selang sehari Dinas LH kembali segel saluran limbah pabrik farmasi PT B. Keduanya berada di Jakarta Utara.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Baca Juga:
DLH DKI Segel Saluran Outlet Limbah Pabrik Farmasi di Jakut
Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL produksi dan sesuai laporan hasil uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh: 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.
“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati baku mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” kata Asep.
Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran outlet pengolahan limbahnya, PT B juga melakukan pelanggaran antara lain, yaitu kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan.
Baca Juga:
Dua Perusahaan Farmasi Terbukti Buang Parasetamol ke Teluk Jakarta
Lalu, PT B juga belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, PT B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penaatan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B,” kata Asep. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Farmasi Cemari Teluk Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kapal Kargo dan Tanker Sewaan Militer AS Tabrakan, Pencemaran BBM Jet dan Sodium Sianida Ancam Lepas Pantai Inggris

Dinas Lingkungan Hidup Angkut 700 Kilogram Sampah di Pesisir Jakarta Tiap Hari
