Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribuan napi menuai sorotan. Apalagi, mayoritas yang jadi target kebijakan ini adalah pemakai narkoba.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu bisa menjadi berkah atau musibah.

Menurut Anang, menjadi berkah bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif dan penyembuhan terhadap para napi pemakai narkoba yang mendapatkan amnesti.

Pemerintah bisa menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana.

“Lalu secara pidana mengimplementasikan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (20/12).

Sebaliknya, kebijkakan ini bisa menjadi musibah bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi. Tanpa rehabilitasi, pemakai narkoba berpotensi akan beraksi setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi.

“Mereka lalu ujung-ujungnya diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah,” tutur Anang yang pernah juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini

Baca juga:

Alasan HAM Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti untuk Ribuan Narapidana

Anang mengingatkan, dalam hukum narkotika dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam hukum pidana progresif.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa hukuman bagi penyalahguna (pemakai) narkotika ditentukan berupa rehabilitasi,” tutur Anang.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua.

Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana karena mempertimbangkan HAM dan rekonsiliasi.

Menurutnya, Presiden memiliki perhatian pada aspek ini dan menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita. (Knu)

#Kasus Narkoba #HAM # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Presiden Prabowo Subianto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Indonesia
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Ketika muncul perjalanan mendadak, hal tersebut murni bentuk respons cepat terhadap situasi darurat internasional mengharuskan kehadiran kepala negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Dino Patti Djalal Sentil Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Sufmi Dasco Pasang Badan
Indonesia
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara usai dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Dicopot dari Kursi Kepala BGN, Dadan Hindayana Sampaikan Terima Kasih dan Keyakinan terhadap Kepemimpinan Prabowo
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 01 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Berita Foto
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Senin (1/6/2026). Foto/BPMI Setpres
Didik Setiawan - Senin, 01 Juni 2026
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Bagikan