Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.
MerahPutih.com - Rencana amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribuan napi menuai sorotan. Apalagi, mayoritas yang jadi target kebijakan ini adalah pemakai narkoba.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu bisa menjadi berkah atau musibah.
Menurut Anang, menjadi berkah bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif dan penyembuhan terhadap para napi pemakai narkoba yang mendapatkan amnesti.
Pemerintah bisa menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana.
“Lalu secara pidana mengimplementasikan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (20/12).
Sebaliknya, kebijkakan ini bisa menjadi musibah bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi. Tanpa rehabilitasi, pemakai narkoba berpotensi akan beraksi setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi.
“Mereka lalu ujung-ujungnya diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah,” tutur Anang yang pernah juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini
Baca juga:
Alasan HAM Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti untuk Ribuan Narapidana
Anang mengingatkan, dalam hukum narkotika dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam hukum pidana progresif.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa hukuman bagi penyalahguna (pemakai) narkotika ditentukan berupa rehabilitasi,” tutur Anang.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua.
Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana karena mempertimbangkan HAM dan rekonsiliasi.
Menurutnya, Presiden memiliki perhatian pada aspek ini dan menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Prabowo Tiba di London, Dijadwalkan Bertemu PM Keir Starmer dan Raja Charles III
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Inggris, Juga Raja Charles III Bahas Pelestarian Alam dan Lingkungan Sebelum ke Swiss
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Momen Presiden Prabowo Subianto Resmikan SMA Taruna Nusantara di Malang