Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.
MerahPutih.com - Rencana amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribuan napi menuai sorotan. Apalagi, mayoritas yang jadi target kebijakan ini adalah pemakai narkoba.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu bisa menjadi berkah atau musibah.
Menurut Anang, menjadi berkah bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif dan penyembuhan terhadap para napi pemakai narkoba yang mendapatkan amnesti.
Pemerintah bisa menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana.
“Lalu secara pidana mengimplementasikan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika,” kata Anang dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (20/12).
Sebaliknya, kebijkakan ini bisa menjadi musibah bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi. Tanpa rehabilitasi, pemakai narkoba berpotensi akan beraksi setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi.
“Mereka lalu ujung-ujungnya diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah,” tutur Anang yang pernah juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini
Baca juga:
Alasan HAM Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti untuk Ribuan Narapidana
Anang mengingatkan, dalam hukum narkotika dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam hukum pidana progresif.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa hukuman bagi penyalahguna (pemakai) narkotika ditentukan berupa rehabilitasi,” tutur Anang.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sedikitnya 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua.
Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana karena mempertimbangkan HAM dan rekonsiliasi.
Menurutnya, Presiden memiliki perhatian pada aspek ini dan menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Presiden Prabowo Subianto Lepas Keberangkatan Kontingen SEA Games 2025 Thailand
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Presiden Prabowo Instruksikan Dukungan Penuh Penanganan Bencana, Termasuk Tambahan Anggaran
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Tak Tetapkan Status ‘Bencana Nasional’ di Sumatra karena Bukan Bagian dari Wilayah Jawa
Momen Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Warga Posko Pengungsian di Aceh Tenggara