Amien Rais Ancam Buka Kasus Korupsi Lama, Arsul: Silakan Asal Jangan Fitnah


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani mempersilakan Amien Rais membuka kasus korupsi lama yang sudah mengendap. Asalkan, kata dia, Amien menyertakan bukti kuat.
"Saya kira begini kalo ada suatu fakta dan itu masuk dalam dugaan tindak pidana, apapun tindak pidana, ya silakan saja disampaikan ke penegak hukum," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum dengan adanya bukti-bukti penguat.
"Yang pentimg itu bukan fitnah, karena kalau itu fitnah atau sesuatu yang mentah yang nanti tak bisa dibuktikkan, jangan juga kemudian kalau ada pihak-pihak merasa dirugikan, kemudian gunakan hak hukumnya dalam rangka menjaga kehormatannya, dalam rangka memulihkan nama baiknya, dia mengambil ganti tindakan hukum, disalahkan," terang dia.

Namun begitu, Sekjen PPP itu mengingatkan agar pihak Amien Rais siap menerima resiko jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan.
Sebab, ujar Arsul setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri dan punya hak melapor balik.
"Jangan kita ini kebiasaan menuduh, melaporkan, gak terbukti kemudian yang dilaporkan mengambil tindakan balik kemudian katakan bahwa itu sehuah kriminalisasi," ucap dia.
"Jadi apapun itu sebuah langkah hukum maka kita juga harus punya kesadaran siap menerima risiko, itu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Politisi senior PAN Amien Rais mengancam membuka kasus korupsi lama ke KPK. Pernyataan itu keluar dari mulut Amien setelah dia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagian saksi kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Aksi Massa Tolak Pertemuan IMF-WB, Gubernur Koster: Itu Bukan Aspirasi Masyarakat Bali
Bagikan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
