Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

Zahrina IdzniZahrina Idzni - Selasa, 03 Januari 2017
Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

KM Zahro Express yang terbakar. (Foto Twitter BPBD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - Musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express menjadi berbincangan hangat di publik pada awal tahun 2017 kali ini.

Pasalnya, selain musibah tersebut banyak memakan korban jiwa, hal tersebut sangat memperlihatkan betapa buruknya sistem transportasi laut di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), memandang tragedi terbakarnya kapal KM Zahro Express di perairan teluk Jakarta, menunjukan masih carut marutnya transportasi laut di Indonesia.

Dian AR yang merupakan Dewan Nasional Almisbat Bidang Hukum, mengatakan, Sanksi administratif dalam bentuk pemecatan terhadap Syahbandar, serta teguran tertulis terhadap nahkoda dan pemilik kapal, dianggap sangat jauh dari memadai.

Bagi kami, sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, harus ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum. Ini harus dilakukan, karena memang ada unsur pelanggaran hukum disitu.

"Perbedaan antara jumlah penumpang yang ada diatas kapal dengan yang ada di manifes, jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan, penggelapan dan pungli disitu, Apalagi kemudian, tindakan kriminal tersebut yang menyebabkan timbulnya korban meninggal sebanyak 23 orang, dan 31 orang harus dirawat di rumah sakit," tegas Dian di Jakarta, Selasa (3/1).

Dian mengatakan, pihaknya melihat bahwa pemalsuan manifes, praktek pungli, pelanggaran daya angkut di satu sisi dan fasilitas keselamatan penumpang yang sangat tidak memadai.

"Namun, di sisi yang lain, gejala umum yang dilakukan dalam sistem transportasi laut kita," katanya.

Oleh sebab itu, Almisbat, mendesak agar tindakan tegas yang bersifat pro justicia segera dilakukan, atas terbakarnya KM Zahro Express yang menimbulkan korban yang begitu besarnya.

"Tindakan hukum itu berlakukan bagi semua pihak, selain Syahbandar, termasuk pula pada nakoda dan pemilik kapal. Sebab kita harus memiliki tanggungjawab moral yang besar, terhadap korban, keluarganya, maupun terhadap perbaikan transportasi laut kita," tutupnya.(Mauritz)

#Kecelakaan Kapal #KM Zahro Express #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zahrina Idzni

Gaul, supel dan berkibarlah bendera negeri, Merah Putih Jaya

Berita Terkait

Indonesia
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Operasional layanan kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dihentikan akibat cuaca buruk.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Tiga lintasan utama kapal cepat Dishub DKI Jakarta yang memperoleh izin adalah pertama, lintasan Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Lancang-Pulau Payung-Pulau Tidung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
 Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Indonesia
Dishub Kandangkan 4 Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Akibat Cuaca Buruk
Operasional kapal cepat milik Dishub Jakarta yang melayani rute Kepulauan Seribu resmi dihentikan sementara
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Dishub Kandangkan 4 Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Akibat Cuaca Buruk
Indonesia
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Pembatalan ini berdampak pada empat lintasan utama, mulai dari rute Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga rute terjauh menuju Pulau Sabira
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Kronologi Jasad Putri Pelatih Valencia Ditemukan di Bangkai Kapal, Sempat Tercium Bau Busuk
Jasad putri pelatih Valencia akhirnya ditemukan di bangkai kapal. Awalnya, hal itu diketahui ketika nelayan Pulau Komodo menemukan bangkai kamar kapal.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Kronologi Jasad Putri Pelatih Valencia Ditemukan di Bangkai Kapal, Sempat Tercium Bau Busuk
Indonesia
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Kecelakaan tersebut menunjukkan status laik laut kapal kerap bersifat administratif dan belum disertai pengawasan teknis yang memadai.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Insiden Tenggelamnya Kapal Wisata di Labuan Bajo Buka 'Borok' Pengelolaan Pelayaran di Indonesia
Indonesia
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Jenis sampah yang paling banyak ditemukan yakni sampah plastik, styrofoam, serta sisa-sisa makanan, dan sampah rumah tangga lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Indonesia
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR menunggu laporan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Bagikan