Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

Zahrina IdzniZahrina Idzni - Selasa, 03 Januari 2017
Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

KM Zahro Express yang terbakar. (Foto Twitter BPBD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - Musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express menjadi berbincangan hangat di publik pada awal tahun 2017 kali ini.

Pasalnya, selain musibah tersebut banyak memakan korban jiwa, hal tersebut sangat memperlihatkan betapa buruknya sistem transportasi laut di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), memandang tragedi terbakarnya kapal KM Zahro Express di perairan teluk Jakarta, menunjukan masih carut marutnya transportasi laut di Indonesia.

Dian AR yang merupakan Dewan Nasional Almisbat Bidang Hukum, mengatakan, Sanksi administratif dalam bentuk pemecatan terhadap Syahbandar, serta teguran tertulis terhadap nahkoda dan pemilik kapal, dianggap sangat jauh dari memadai.

Bagi kami, sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, harus ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum. Ini harus dilakukan, karena memang ada unsur pelanggaran hukum disitu.

"Perbedaan antara jumlah penumpang yang ada diatas kapal dengan yang ada di manifes, jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan, penggelapan dan pungli disitu, Apalagi kemudian, tindakan kriminal tersebut yang menyebabkan timbulnya korban meninggal sebanyak 23 orang, dan 31 orang harus dirawat di rumah sakit," tegas Dian di Jakarta, Selasa (3/1).

Dian mengatakan, pihaknya melihat bahwa pemalsuan manifes, praktek pungli, pelanggaran daya angkut di satu sisi dan fasilitas keselamatan penumpang yang sangat tidak memadai.

"Namun, di sisi yang lain, gejala umum yang dilakukan dalam sistem transportasi laut kita," katanya.

Oleh sebab itu, Almisbat, mendesak agar tindakan tegas yang bersifat pro justicia segera dilakukan, atas terbakarnya KM Zahro Express yang menimbulkan korban yang begitu besarnya.

"Tindakan hukum itu berlakukan bagi semua pihak, selain Syahbandar, termasuk pula pada nakoda dan pemilik kapal. Sebab kita harus memiliki tanggungjawab moral yang besar, terhadap korban, keluarganya, maupun terhadap perbaikan transportasi laut kita," tutupnya.(Mauritz)

#Kecelakaan Kapal #KM Zahro Express #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zahrina Idzni

Gaul, supel dan berkibarlah bendera negeri, Merah Putih Jaya

Berita Terkait

Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
Ribuan Orang Menyebrang ke Kepulauan Seribu Nikmati Libur Paskah
Data kunjungan wisatawan selama libur Paskah 2026 menunjukkan bahwa Kepulauan Seribu masih menjadi salah satu tujuan liburan favorit warga urban.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 April 2026
Ribuan Orang Menyebrang ke Kepulauan Seribu Nikmati Libur Paskah
Indonesia
Pramono Anung Soroti Pendidikan dan Kesehatan Saat Kunjungan ke Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau RSUD Kepulauan Seribu dan SD Panggang 02 di Pulau Pramuka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Pramono Anung Soroti Pendidikan dan Kesehatan Saat Kunjungan ke Kepulauan Seribu
Indonesia
Pramono Anung Tinjau Bazar Pangan Murah di Kepulauan Seribu, 1.000 Paket Sembako Disiapkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau bazar pangan murah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Sebanyak 1.000 paket sembako disediakan untuk warga selama Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Pramono Anung Tinjau Bazar Pangan Murah di Kepulauan Seribu, 1.000 Paket Sembako Disiapkan
Indonesia
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu, Pendaftaran Dibuka 9 Maret
Pemprov DKI membuka mudik gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu. Pendaftaran dibuka mulai 9 Maret mendatang.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu, Pendaftaran Dibuka 9 Maret
Indonesia
Listrik Jadi Kunci, Kepulauan Seribu Disiapkan Jadi Destinasi Global
Infrastruktur kabel listrik di Kepulauan Seribu yang ada saat ini belum memadai untuk peningkatan daya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Listrik Jadi Kunci, Kepulauan Seribu Disiapkan Jadi Destinasi Global
Indonesia
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Operasional layanan kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dihentikan akibat cuaca buruk.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Tiga lintasan utama kapal cepat Dishub DKI Jakarta yang memperoleh izin adalah pertama, lintasan Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Lancang-Pulau Payung-Pulau Tidung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
 Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Bagikan