Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

Zahrina IdzniZahrina Idzni - Selasa, 03 Januari 2017
Almisbat Desak Tindakan Hukum Atas Terbakarnya KM Zahro Express

KM Zahro Express yang terbakar. (Foto Twitter BPBD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - Musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express menjadi berbincangan hangat di publik pada awal tahun 2017 kali ini.

Pasalnya, selain musibah tersebut banyak memakan korban jiwa, hal tersebut sangat memperlihatkan betapa buruknya sistem transportasi laut di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), memandang tragedi terbakarnya kapal KM Zahro Express di perairan teluk Jakarta, menunjukan masih carut marutnya transportasi laut di Indonesia.

Dian AR yang merupakan Dewan Nasional Almisbat Bidang Hukum, mengatakan, Sanksi administratif dalam bentuk pemecatan terhadap Syahbandar, serta teguran tertulis terhadap nahkoda dan pemilik kapal, dianggap sangat jauh dari memadai.

Bagi kami, sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, harus ditindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum. Ini harus dilakukan, karena memang ada unsur pelanggaran hukum disitu.

"Perbedaan antara jumlah penumpang yang ada diatas kapal dengan yang ada di manifes, jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan, penggelapan dan pungli disitu, Apalagi kemudian, tindakan kriminal tersebut yang menyebabkan timbulnya korban meninggal sebanyak 23 orang, dan 31 orang harus dirawat di rumah sakit," tegas Dian di Jakarta, Selasa (3/1).

Dian mengatakan, pihaknya melihat bahwa pemalsuan manifes, praktek pungli, pelanggaran daya angkut di satu sisi dan fasilitas keselamatan penumpang yang sangat tidak memadai.

"Namun, di sisi yang lain, gejala umum yang dilakukan dalam sistem transportasi laut kita," katanya.

Oleh sebab itu, Almisbat, mendesak agar tindakan tegas yang bersifat pro justicia segera dilakukan, atas terbakarnya KM Zahro Express yang menimbulkan korban yang begitu besarnya.

"Tindakan hukum itu berlakukan bagi semua pihak, selain Syahbandar, termasuk pula pada nakoda dan pemilik kapal. Sebab kita harus memiliki tanggungjawab moral yang besar, terhadap korban, keluarganya, maupun terhadap perbaikan transportasi laut kita," tutupnya.(Mauritz)

#Kecelakaan Kapal #KM Zahro Express #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zahrina Idzni

Gaul, supel dan berkibarlah bendera negeri, Merah Putih Jaya

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta mengirim 15 ton pangan ke Kepulauan Seribu untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok jelang Natal dan Tahun Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Fenomena Supermoon menyebabkan banjir rob di Jakarta. BPBD mencatat puluhan wilayah tergenang dan telah mengerahkan personel untuk percepatan penanganan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Indonesia
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Tim SAR Kendari membuka layanan darurat 115 atau melalui WhatsApp 08114034115
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
SAR Kendari Selamatkan 443 Korban Kecelakaan Kapal, 7 Tewas 6 Masih Hilang
Indonesia
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
BMKG mengeluarkan peringatan dini angin kencang 25–26 November di Jakarta dan Perairan Kepulauan Seribu dengan kecepatan hingga 46 km/jam.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
Indonesia
BPDB Imbau Warga Kepulauan Seribu Waspadai Angin Kencang & Gelombang Tinggi Hingga Rabu Besok
Imbauan disampaikan BPBD merujuk data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
BPDB Imbau Warga Kepulauan Seribu Waspadai Angin Kencang & Gelombang Tinggi Hingga Rabu Besok
Indonesia
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Ancol berharap membantu meningkatkan populasi penyu sisik secara langsung sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Agustus 2025
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Indonesia
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300%.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Indonesia
DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPR untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut dan mencegah terulangnya insiden fatal di masa depan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Bagikan