Alihkan Pelaksanaan Haji ke BP Haji, Pemerintah dan DPR Segera Kebut Pembahasan RUU Haji
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Penyelenggaraan haji dan umrah seluruhnya akan diurus oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan seiring dengan itu pemerintah menunggu RUU Haji dibahas di DPR.
Pemerintah perlu menunggu hasil pembahasan dari RUU Haji agar ada regulasi yang komprehensif mengatur penyelenggaraan haji.
Pemerintah juga akan mengevaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya untuk menjadi bahan perbaikan.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Iman Sukri memperkirakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji kemungkinan akan dibawa ke rapat paripurna tingkat I paling lambat awal Agustus 2025.
Baca juga:
"Harmonisasi RUU-nya sudah selesai, sekarang posisinya tinggal menunggu Badan Musyawarah (Bamus)," ucap Iman saat ditemui usai acara peluncuran PKB EcoGen di Jakarta, Sabtu.
Setelah dibawa ke paripurna tingkat I sebagai inisiatif DPR, bahwa proses selanjutnya, yaitu menunggu surat presiden (surpres).
Lalu, ditambahkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut juga akan dibahas oleh pemerintah.
Iman menekankan RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.
"Maka dari itu, kami inginnya paling telat awal Agustus sudah selesai. Syukur-syukur Juli ini bisa selesai," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum