#Aliando Viral di X Perkara Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, Begini Penjelasannya


Ilustrasi pacaran. (Foto: Pexels/Andre Furtado)
MERAHPUTIH.COM - TAGAR #Aliando tengah viral di kanal X karena perbincangan hubungan Aliando si bintang Ganteng-ganteng Srigala dengan perempuan di bawah umur. Tagar #Aliando viral pada Jumat (15/11). Warganet ramai-ramai membanjiri tagar tersebut dengan unggahan gambar hingga video Aliando yang tampak mengenalkan artis cilik Richelle Skornicki yang kini berusia 16 tahun sebagai kekasihnya.
Usia Aliando saat ini 28 tahun dan Richelle 16 tahun, perbedaan usia keduanya terpaut hingga 12 tahun. Hal yang menjadi perhatian warganet ialah usia Richelle yang tergolong sebagai kelompok usia anak.
Di Indonesia, regulasi perlindungan anak sangat ketat. Penegasan klasifikasi usia di bawah umur diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, anak atau anak di bawah umur ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Bagi perempuan di bawah umur, berpacaran membuat mereka rentan terhadap bebagai macam risiko kekerasan. Mereka juga belum dianggap mampu membuat keputusan yang baik untuk dirinya sendiri.
Baca juga:
Kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikis, kekerasan ekonomi hingga kekerasan pembatasan aktivitas.
Jumlah kasus kekerasan di sepanjang 2024 berdasarkan data terkini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) 11 Agustus 2024 tercatat 15.173 kasus. Korban dominasi perempuan hingga 80,1 persen.
Jumlah kekerasan itu paling banya dilakukan pacar atau teman yang mencapai 2.686 atau setara dengan 22 persen dari total kasus.
Berikut risiko kekerasan pada perempuan dalam pacaran, yaitu:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan ini menimbulkan jejak visum seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
2. Kekerasan emosional atau psikologis
Kekerasan ini menyebabkan ketidakstabilan emosional korban. Biasanya berwujud seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.
3. Kekerasan ekonomi
seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
4. Kekerasan seksual
Aktivitas yang melibatkan ketidaknyamanan, dilakukan tanpa konsen misalnya memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.
5. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.(tka)
Baca juga:
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet

Tampil di ‘House on Wheels’, Jang Na-ra Bagi-Bagi Rahasia Awet Muda

Bintang ‘The Godfahter’ Diane Keaton Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

Kontroversi Kim Soo-hyun Mencuat lagi, Surat Cinta selama masa Wamil Terungkap di Tengah Tuduhan Hubungan di Bawah Umur dengan Kim Sae-ron

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Nicole Kidman Gugat Cerai dari Keith Urban, Akhiri Pernikahan 20 Tahun Pernikahan
Robert Redford Meninggal Dunia, Rekan Aktor Sebut ‘Salah Satu Singa telah Pergi’

Emmy Awards 2025, ‘The Pitt’ Raih Penghargaan Drama Terbaik dan ‘The Studio’ Pecahkan Rekor Komedi

Emmy Awards 2025, Nominasi dan Pemenang Lengkap

Brad Pitt dan Taika Waititi Bikin Iklan, Padukan Humor dan Kopi Perfetto
