#Aliando Viral di X Perkara Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pacaran. (Foto: Pexels/Andre Furtado)
MERAHPUTIH.COM - TAGAR #Aliando tengah viral di kanal X karena perbincangan hubungan Aliando si bintang Ganteng-ganteng Srigala dengan perempuan di bawah umur. Tagar #Aliando viral pada Jumat (15/11). Warganet ramai-ramai membanjiri tagar tersebut dengan unggahan gambar hingga video Aliando yang tampak mengenalkan artis cilik Richelle Skornicki yang kini berusia 16 tahun sebagai kekasihnya.
Usia Aliando saat ini 28 tahun dan Richelle 16 tahun, perbedaan usia keduanya terpaut hingga 12 tahun. Hal yang menjadi perhatian warganet ialah usia Richelle yang tergolong sebagai kelompok usia anak.
Di Indonesia, regulasi perlindungan anak sangat ketat. Penegasan klasifikasi usia di bawah umur diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, anak atau anak di bawah umur ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Bagi perempuan di bawah umur, berpacaran membuat mereka rentan terhadap bebagai macam risiko kekerasan. Mereka juga belum dianggap mampu membuat keputusan yang baik untuk dirinya sendiri.
Baca juga:
Kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikis, kekerasan ekonomi hingga kekerasan pembatasan aktivitas.
Jumlah kasus kekerasan di sepanjang 2024 berdasarkan data terkini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) 11 Agustus 2024 tercatat 15.173 kasus. Korban dominasi perempuan hingga 80,1 persen.
Jumlah kekerasan itu paling banya dilakukan pacar atau teman yang mencapai 2.686 atau setara dengan 22 persen dari total kasus.
Berikut risiko kekerasan pada perempuan dalam pacaran, yaitu:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan ini menimbulkan jejak visum seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
2. Kekerasan emosional atau psikologis
Kekerasan ini menyebabkan ketidakstabilan emosional korban. Biasanya berwujud seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.
3. Kekerasan ekonomi
seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
4. Kekerasan seksual
Aktivitas yang melibatkan ketidaknyamanan, dilakukan tanpa konsen misalnya memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.
5. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.(tka)
Baca juga:
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Im Siwan Buka-Bukaan Ngaku Tidur 12 Jam Sehari, Ngalahin Bayi Nih
Artwork yang Abadi: Peti Mati Mani sebagai Tribute bagi The Stone Roses
Aktor 'It: Chapter Two' James Ransone Meninggal Dunia, Bunuh Diri di Usia 46 Tahun
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Dua Dekade Persahabatan, RAN Persembahkan Video Musik 'Memori' di Usia ke-19
Go Public, Katy Perry Pamer Kemesraan Bareng Justin Trudeau di Instagram
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Mudy Taylor Meninggal Dunia, Komika Musikal dengan Legasi Besar