#Aliando Viral di X Perkara Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pacaran. (Foto: Pexels/Andre Furtado)
MERAHPUTIH.COM - TAGAR #Aliando tengah viral di kanal X karena perbincangan hubungan Aliando si bintang Ganteng-ganteng Srigala dengan perempuan di bawah umur. Tagar #Aliando viral pada Jumat (15/11). Warganet ramai-ramai membanjiri tagar tersebut dengan unggahan gambar hingga video Aliando yang tampak mengenalkan artis cilik Richelle Skornicki yang kini berusia 16 tahun sebagai kekasihnya.
Usia Aliando saat ini 28 tahun dan Richelle 16 tahun, perbedaan usia keduanya terpaut hingga 12 tahun. Hal yang menjadi perhatian warganet ialah usia Richelle yang tergolong sebagai kelompok usia anak.
Di Indonesia, regulasi perlindungan anak sangat ketat. Penegasan klasifikasi usia di bawah umur diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut, anak atau anak di bawah umur ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Bagi perempuan di bawah umur, berpacaran membuat mereka rentan terhadap bebagai macam risiko kekerasan. Mereka juga belum dianggap mampu membuat keputusan yang baik untuk dirinya sendiri.
Baca juga:
Kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikis, kekerasan ekonomi hingga kekerasan pembatasan aktivitas.
Jumlah kasus kekerasan di sepanjang 2024 berdasarkan data terkini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) 11 Agustus 2024 tercatat 15.173 kasus. Korban dominasi perempuan hingga 80,1 persen.
Jumlah kekerasan itu paling banya dilakukan pacar atau teman yang mencapai 2.686 atau setara dengan 22 persen dari total kasus.
Berikut risiko kekerasan pada perempuan dalam pacaran, yaitu:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan ini menimbulkan jejak visum seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
2. Kekerasan emosional atau psikologis
Kekerasan ini menyebabkan ketidakstabilan emosional korban. Biasanya berwujud seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.
3. Kekerasan ekonomi
seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
4. Kekerasan seksual
Aktivitas yang melibatkan ketidaknyamanan, dilakukan tanpa konsen misalnya memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.
5. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan banyak menghantui perempuan dalam berpacaran, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam.(tka)
Baca juga:
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Mudy Taylor Meninggal Dunia, Komika Musikal dengan Legasi Besar
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Fatima Bosch dari Meksiko Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025, Sempat Walk Out setelah Dimaki-Maki Taipan Thailand
2 Juri Miss Universe Mengundurkan Diri, Sebut Ada Potensi Kecurangan
Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan
Rowoon Resmi Masuk Wamil, Antusias Sambut Usia 30-an dan Janji Jadi Aktor yang Lebih Baik
Tepergok Pegangan Tangan di Paris, Katy Perry dan Justin Trudeau 'Mengonfirmasi' Hubungan Asmara Mereka
Fedi Nuril Jadi ‘Tersangka’ di Panggung Roasting Adili Idola
Agensi Klarifikasi Unggahan Media Sosial Terbaru Park Bom, Sebut Gugatan tak Pernah Diajukan