Alasan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024-2029

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Alasan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024-2029

Anggota Baleg DPR, Muhammad Kholid (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - RUU perampasan aset saat ini belum juga dibahas kembali oleh DPR RI. Padahal, sudah seharusnya RUU perampasan aset perlu masuk menjadi hal prioritas bagi Baleg DPR.

Menurut Anggota Baleg DPR, Muhammad Kholid, selama 10 tahun pemerintahan presiden Joko Widodo, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia stagnan di angka 34.

"Sekarang IPK-nya sama, 34. Gak kemana-mana. Dan implikasinya banyak. Satu, terhadap demokrasi. Dua, terhadap hukum, Tiga, terhadap ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Ia menilai Indeks Persepsi Korupsi akan naik ketika pemerintahan itu bersih dan pemberantasan korupsi bagus. Kedua hal itu pun nantinya berdampak pula pada investasi yang berjalan dengan baik.

“Kalau meminjam mentor saya, Bang Faisal Basri. Bang Faisal selalu bilang, permasalahan utama terkait ekonomi di Indonesia itu adalah institusi. Institusi apa? Pemerintahan atau rule of the game yang tidak apply dengan investasi. Apa itu? Pemerintahan yang bersih," jelas dia.

Baca juga:

DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa Buat RUU Perampasan Aset

"Dan di sinilah, seperti pidatonya Pak Prabowo kan, seingat saya kalau 4 atau 5 kali masalah anti-korupsi itu disampaikan dalam pidato hari pertama pelantikan,” sambung politisi Fraksi PKS ini

Jika pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, ia menilai RUU perampasan aset seharusnya bisa didorong bersama. Terlebih menurutnya, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi salah satu metode mitigasi orang atau pejabat negara untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak benar.

“Itu teorinya namanya unexplained wealth. Kekayaan yang tiba-tiba tidak bisa dijelaskan,” lanjut Kholid.

Kehadiran RUU Perampasan Aset juga dapat memberikan kepastian hukum bahwa bahwa di Indonesia penegakan hukum terkait pemerintah, pejabat negara yang bersih, itu ada dan tegak.

“Ketika illicit finance tadi, keuangan, kekayaan yang dia dapatkan secara tidak sah sampai keluar negeri, itu bisa ditarik. Artinya itu satu, memberikan kepastian hukum. Kita trust kembali kepada hukum kita,” terang legislator dapil Jabar VI ini.

Baca juga:

Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024 - 2029

Di samping itu, keuntungan lainnya dari keseriusan pemberantasan korupsi, yakni fiskal Indonesia juga akan mendapat tambahan penerimaan jika ditilik secara ekonomi.

Ia mengungkapkan, pemerintahan yang bersih ini menurutnya akan mudah jika ada keinginan besar dari para pemimpinnya. Terlebih, pidato presiden RI Prabowo beberapa waktu lalu itu memberikan angin segar sebenarnya.

“Secara message, pesan, politik, arahnya, beliau berkali-kali mengatakan anti-corruption, anti-corruption, anti-corruption. Jadi semoga itu menular. Dan DPR kan sekarang, DPR baru harapan baru,” ungkap Kholid.

“Ini menjadi tantangan buat kami, para anggota DPR, untuk bisa memenuhi ekspektasi itu. Dan ketika kita bisa memenuhi ekspektasi itu, insyaallah trust publik akan kembali lagi pada kami,” tutupnya.

#Koruptor #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan