Alasan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024-2029
Anggota Baleg DPR, Muhammad Kholid (DPR RI)
Merahputih.com - RUU perampasan aset saat ini belum juga dibahas kembali oleh DPR RI. Padahal, sudah seharusnya RUU perampasan aset perlu masuk menjadi hal prioritas bagi Baleg DPR.
Menurut Anggota Baleg DPR, Muhammad Kholid, selama 10 tahun pemerintahan presiden Joko Widodo, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia stagnan di angka 34.
"Sekarang IPK-nya sama, 34. Gak kemana-mana. Dan implikasinya banyak. Satu, terhadap demokrasi. Dua, terhadap hukum, Tiga, terhadap ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Ia menilai Indeks Persepsi Korupsi akan naik ketika pemerintahan itu bersih dan pemberantasan korupsi bagus. Kedua hal itu pun nantinya berdampak pula pada investasi yang berjalan dengan baik.
“Kalau meminjam mentor saya, Bang Faisal Basri. Bang Faisal selalu bilang, permasalahan utama terkait ekonomi di Indonesia itu adalah institusi. Institusi apa? Pemerintahan atau rule of the game yang tidak apply dengan investasi. Apa itu? Pemerintahan yang bersih," jelas dia.
Baca juga:
DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa Buat RUU Perampasan Aset
"Dan di sinilah, seperti pidatonya Pak Prabowo kan, seingat saya kalau 4 atau 5 kali masalah anti-korupsi itu disampaikan dalam pidato hari pertama pelantikan,” sambung politisi Fraksi PKS ini
Jika pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, ia menilai RUU perampasan aset seharusnya bisa didorong bersama. Terlebih menurutnya, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi salah satu metode mitigasi orang atau pejabat negara untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak benar.
“Itu teorinya namanya unexplained wealth. Kekayaan yang tiba-tiba tidak bisa dijelaskan,” lanjut Kholid.
Kehadiran RUU Perampasan Aset juga dapat memberikan kepastian hukum bahwa bahwa di Indonesia penegakan hukum terkait pemerintah, pejabat negara yang bersih, itu ada dan tegak.
“Ketika illicit finance tadi, keuangan, kekayaan yang dia dapatkan secara tidak sah sampai keluar negeri, itu bisa ditarik. Artinya itu satu, memberikan kepastian hukum. Kita trust kembali kepada hukum kita,” terang legislator dapil Jabar VI ini.
Baca juga:
Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024 - 2029
Di samping itu, keuntungan lainnya dari keseriusan pemberantasan korupsi, yakni fiskal Indonesia juga akan mendapat tambahan penerimaan jika ditilik secara ekonomi.
Ia mengungkapkan, pemerintahan yang bersih ini menurutnya akan mudah jika ada keinginan besar dari para pemimpinnya. Terlebih, pidato presiden RI Prabowo beberapa waktu lalu itu memberikan angin segar sebenarnya.
“Secara message, pesan, politik, arahnya, beliau berkali-kali mengatakan anti-corruption, anti-corruption, anti-corruption. Jadi semoga itu menular. Dan DPR kan sekarang, DPR baru harapan baru,” ungkap Kholid.
“Ini menjadi tantangan buat kami, para anggota DPR, untuk bisa memenuhi ekspektasi itu. Dan ketika kita bisa memenuhi ekspektasi itu, insyaallah trust publik akan kembali lagi pada kami,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek