MerahPutih.com - Sejumlah oknum polisi menembakkan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu. Rinciannya, delapan tembakan diarahkan ke tribun penonton dan tiga di lapangan.
Dari delapan tembakan ke arah tribun, tujuh tembakan ke arah tribun selatan dan satu ke tribun utara.
Tembakan inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama dari tribun panik.
Baca Juga:
Kelalaian saat Tragedi Kanjuruhan, Pintu Keluar Tak Terbuka Penuh dan Tanpa Penjagaan
"Muncul rasa pedih kemudian berusaha meninggalkan tribun,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Sigit menyebut, tujuan tembakan gas air mata tersebut untuk mencegah penonton turun ke lapangan.
Liatyo juga menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam orang.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kami tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo.
Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Baca Juga:
Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB. Ia tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tutur Kapolri.
Sementara, Kabagops Polres Malang Kompol WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Mereka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan