Alasan Pemerintah Perpanjang Pengetatan Masa Larangan Mudik
Pelaksanaan tes cepat antigen di pos penyekatan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan pascalarangan mudik hingga 31 Mei 2021. Aturan ini khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga
Mudik Tak Lapor RT/RW, Rumah Warga Surabaya Ditempeli Stiker Peringatan
Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan, yaitu karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.
"Dan masih adanya sekitar 60% masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Adita Irawati dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (25/5).
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Random test COVID-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.
"Ini untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas COVID-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita.
Selain itu, kata Adtia, berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah pada masa peniadaan mudik Tahun 2021 berjalan dengan baik terlihat dari jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik yang turun signifikan.
"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan,“ ujarnya.
Adita mengatakan kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan pascapeniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Kemenhub mencatat total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pascapeniadaan mudik (22 April-24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Khusus pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.
“Kami mengapresiasi kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif COVID-19 di Indonesia,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Dites COVID-19 Usai Mudik, Puluhan Warga Tanjung Duren Reaktif COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakai Kapal Laut, Kemenhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional