Aktivis Petisi 28: Dukung Jokowi Tegakkan Trisakti, Ganyang Australia!

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 17 Februari 2015
Aktivis Petisi 28: Dukung Jokowi Tegakkan Trisakti, Ganyang Australia!

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri). (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Aktivis petisi 28 Haris Rusli Moti mengajak publik memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dukungan tersebut dipicu dari sikap Pemerintahan Bangsa Bangsa (PBB) dan Australia yang melakukan intervensi kedaulatan dalam negeri dengan mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi hukuman mati kepada 2 orang terpidana mati kasus narkotika asal Australia. (Baca: Perdana Menteri Australia Ancam Indonesia Terkait Bali Nine)

"Dukung Jokowi tegakkan Trisakti. Ganyang Australia penyalur narkoba," kata Moti dalam siaran persnya kepada redaksi, Senin malam (16/2).

Selain itu, Moti juga menyerukan kepada pemerintahan Jokowi-Kalla untuk tetap bersikap tegas dan tidak terpengaruh dengan desakan dan intervensi dari luar negeri.

"Kalau perlu keluar dari keanggotaan PBB, karena PBB telah mengintervensi kedaulatan NKRI," tandas Moti. (Baca: Terkait Bali Nine, Perdana Menteri Australia: Ada Kemungkinan Kami akan Tarik Dubes di Jakarta)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, baik Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan tetap konsisten menjalankan eksekusi mati kepada 2 terpindana mati kasus narkotika.

"Sampai sekarang kebijakan kita tetap konsisten," kata Menkumham Yasona Laoly di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2). (bhd)

#Bali Nine #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Australia Ancam Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Indonesia
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 November 2024
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Bagikan