Akademisi Minta Jokowi Evaluasi 9 Nama Pansel Calon Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) jilid V untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Pansel Capim KPK ini terdiri dari Ketua merangkap anggota, Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H; Wakil ketua merangkap anggota, Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H dan tujuh Anggota lainnya, yakni Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Hamdi Moeloek; Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M; Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H; Hendardi, S.H dan Al Araf, S.H., M.T.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Pansel Calon Pimpinan KPK Jilid V yang dipilih Jokowi bermasalah. Bahkan beberapa nama memiliki rekam jejak pernah bermasalah secara etika.
Untuk itu, Feri meminta Jokowi mengevaluasi nama-nama Pansel Calon Pimpinan lembaga antirasuah Jilid V. Menurut dia, jika Pansel bermasalah sulit mendapatkan calon pimpinan KPK terbaik.
"Wajib evaluasi karena Presiden masih punya waktu mencabut. Tidak mungkin memilih kucing untuk menjaga ikan," kata Feri saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
Salah satu nama Pansel yang dinilai bermasalah, yakni Dirjen HAM Kemkumham, Mualim Abdi. Saat mencalonkan diri sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan pada 2014 lalu, Mualim diketahui melakukan plagiasi dalam penulisan makalah.
Tak hanya itu, Mualim juga tidak mencantumkan polis asuransi senilai Rp 2,5 miliar dalam catatan laporan LHKPN-nya. Nama Mualim kembali memicu kontroversi pada 2016. Saat itu, Mualim menggugat sebuah laundry senilai ratusan juta rupiah lantaran jas nya tidak licin.
"Bagaimana mungkin bisa memilih komisioner KPK yang baik jika panselnya tidak jujur dalam melapor LHKPN nya," ujar Feri.
Menurut Feri dari sembilan anggota Pansel, tidak ada satupun yang merupakan tokoh masyarakat sipil dan dikenal antikorupsi. Bahkan, beberapa nama dikenal sebagai penggagas KUHP yang baru yang berisi pelemahan KPK.
"Istana harus kembali membangun citra pro KPK melalui pilihan pansel yang tidak memiliki cacat moral," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: Inilah Sembilan Orang Pansel KPK yang Ditetapkan Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar