Akademisi IPB Nilai Airlangga Salah Jurus Redam Gejolak Harga Minyak Goreng

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 Februari 2022
Akademisi IPB Nilai Airlangga Salah Jurus Redam Gejolak Harga Minyak Goreng

Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dinilai gagal mengorkestrasi kebijakan terkait stabilitas minyak goreng karena pendekatan yang dipakai keliru.

Pangkalnya, berbagai kebijakan yang telah dilakukan, seperti satu harga, merevisi harga eceran tertinggi (HET), hingga domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak mampu mengondisikan stabilitas stok minyak goreng, yang bergejolak sejak Oktober 2021 hingga sekarang.

Menurut akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi, persoalan minyak goreng terjadi karena ada masalah dalam tata niaga. Pun pemerintah melakukan kekeliruan dalam kebijakan pascaproduksi sawit, termasuk soal harga hingga DMO-DPO.

Baca Juga:

Aprindo Klarifikasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

"Ya, kurang lebih begitu," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/2).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menilai, pemerintah gagal fokus membedakan urgensi dalam menyelesaikan masalah nasional.

Dia lalu membandingkan sikap pemerintah yang dinilai ekstra cepat dan serius dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan pemindahan ibu kota negara (IKN).

"Ini yang menjadi kritik PKS. Pemerintah gagal fokus dalam membedakan mana yang urgent dan important di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir ini," tegasnya.

Seperti Gandhi, Pak Mul, sapaannya, juga menilai ada problem tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga berdampak terhadap stabilitas minyak goreng di pasaran. Masalah ini disebut karena adanya kartel.

PKS pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berencana membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.

"Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," tuturnya.

Baca Juga:

Ombudsman Temukan Panic Buying Minyak Goreng

Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian memiliki beberapa tugas, di antaranya mengoordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

Kemudian, pengendalian pelaksanaan kebijakan K/L terkait dengan isu di bidang perekonomian serta pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian.

Di sisi lain, upaya penanganan masalah minyak sawit ini sudah melibatkan lintas kementerian. Dicontohkannya dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kebijakan menyediakan minyak goreng seharga Rp 14.000/liter selama enam bulan, misalnya. Untuk menutup selisih harga, PPN, dan biaya surveyor Rp 3,6 triliun, ditugaskan ditutup dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu.

Lalu, menugaskan Kemendag memberlakukan DMO dan DPO minyak goreng dan telah dilaksanakan per 27 Januari 2022. Sementara itu, Kemenperin ditugaskan mengerahkan industri minyak goreng sawit (MGS) agar terlibat dalam program pemerintah.

Dengan demikian, penanganan kebijakan ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan di bawah komando Kemenko Perekonomian. Hal tersebut terlihat salah satunya dengan Airlangga memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dengan isu minyak goreng pada 18 Januari lalu. (Pon)

Baca Juga:

Harga Jual Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Ngeluh Dapat Untung Sedikit

#Minyak Goreng #Institut Pertanian Bogor (IPB) #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Bagikan