Merahputih.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperketat pengawasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap seluruh pramudi guna mencegah kecelakaan lalu lintas menyusul insiden maut yang melibatkan bus Rute 1E di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi Kamis (12/2) tersebut melibatkan armada bus besar yang melindas seorang pejalan kaki laki-laki berusia 28 tahun asal Pondok Labu hingga meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Baca juga:
Langkah Tegas dan Kompensasi Korban
Manajemen Transjakarta bergerak cepat dengan membebastugaskan sementara pramudi yang mengendalikan armada Rute 1E (Pondok Labu - Blok M) tersebut. Selain sanksi internal, perusahaan memastikan tanggung jawab penuh terhadap keluarga korban yang bermukim di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Transjakarta menanggung seluruh biaya penanganan di rumah sakit, penyediaan ambulans hingga pemberian santunan duka bagi keluarga korban,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi DPM.
Baca juga:
Armadanya Lindas Pejalan Kaki Hingga Tewas, TransJakarta: Kasus Sudah Ditangani Polisi
Edukasi Titik Buta dan Proses Hukum
Selain evaluasi internal, pihak operator kini menggencarkan sosialisasi area blind spot atau titik buta kendaraan besar kepada masyarakat luas. Data teknis menunjukkan bahwa bus rute ini memiliki dimensi yang memerlukan kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan lain di sekitar area pemberhentian bus Taman DDN.
Tjahyadi menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk rekaman CCTV, untuk mengungkap kronologi kejadian secara terang benderang agar keselamatan seluruh pengguna jalan dapat lebih terjaga,” tambahnya.