Agenda Kivlan Zen Vs Polda Metro di PN Jaksel Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2019
Agenda Kivlan Zen Vs Polda Metro di PN Jaksel Hari Ini

Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan tersangka kasus pemufakatan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dipimpin Hakim Tunggal Achmad Guntur hari ini.

"(Hari ini) pembacaan gugatan oleh pemohon (Kivlan)," kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta, menjelaskan agenda sidang kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga: Sibuk Jadi Alasan Polisi Mangkir Sidang Kivlan Zen

Sidang praperadilan sebelumnya mengalami penundaan pada 8 Juli 2019 lalu karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku penyidik terlalu sibuk sehingga belum bisa merampungkan materi jawaban gugatan praperadilan. "Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Alhasil, sidang ditunda hingga dua pekan Senin 22 Juli. Nantinya Argo memastikan pihaknya akan menghadiri sidang lanjutan dengan diwakili oleh kuasa hukum yang sudah ditunjuk. "Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," kata Argo.

argo
Caption

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Baca Juga: Labil, Kivlan Zen Batal Cabut Gugatan Praperadilan

Berkas kasus Kivlan sendiri telah dirampungkan polisi. Pada 5 Juli 2019 kemarin polisi mengaku telah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. (Knu)

Baca Juga: Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan

#Kivlan Zen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan