Ada 3 Klaster di Kasus Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Ada 3 Klaster di Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol

"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Baca Juga

Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice

Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009 lalu. Namun, tidak dijelaskan secara pasti terkait peristiwa tersebut.

"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008 2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.

Ia mengatakan, klaster kedua adalah peristiwa yang terjadi antara pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki.

"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019 di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra saudari P, dan saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali. Terkair proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Dia menambahkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol. Selain itu, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki polri.

"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.

Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.

Bareskrim akhirnya menetapkan dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra (DST). Mereka adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dalam kasus (hilangnya red notice) tersangkanya adalah selaku pemberi dan selaku penerima. Yang pelaku pemberi tersangkanya adalah DST (Djoko) dan saudara TS (Tommy Sumardi). Sedangkan yang penerima adalah saudara PU (Prasetijo) dan NB (Napoleon) ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.

Seperti diberitakan hilangnya nama Djoko dari red notice ternyata tidak terjadi semata karena by sistem sebagaimana yang telah dilansir Mabes Polri sebelumnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait hilangnya nama Djoko dari daftar buron Interpol itu. Aliran dana tersebut, didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020.

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Ini sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kesempatan itu Argo juga mengatakan jika Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan surat asli atau palsu. Artinya, Djoko akan diadili lagi untuk dua perkara terpisah. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan