Abstain Voting, Indonesia Minta PBB Hati-hati Terkait Penangguhan Rusia

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 09 April 2022
Abstain Voting, Indonesia Minta PBB Hati-hati Terkait Penangguhan Rusia

Gedung Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia memutuskan untuk abstain dalam pemungutan suara resolusi di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut diambil karena Indonesia sepakat dengan PBB unutk membentuk tim investigasi independen atas dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina. Sehingga Indonesia sepakat menunggu hasil investigasi tersebut.

Baca Juga:

AS Desak Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB

Pemerintah RI menyebut bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu bersikap hati-hati dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

Hal tersebut tercantum dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari Jakarta, Sabtu, menyusul resolusi yang diadopsi oleh Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB pada 7 April lalu mengenai penangguhan keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB.

Resolusi tersebut diadopsi melalui proses pemungutan suara, di mana 93 negara mendukung, 24 negara menolak, dan 58 negara memilih untuk abstain termasuk Indonesia.

“Dalam explanation of vote, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan,” demikian Kemlu RI.

Oleh karena itu, pihak Indonesia meyakini bahwa Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk perlu diberi kesempatan untuk bekerja secara obyektif dan transparan, serta melaporkan hasil temuannya.

Bendera PBB. (Foto: Antara0
Bendera PBB. (Foto: Antara0

Selain itu, Dewan HAM di Jenewa juga harus diberikan akses untuk bekerja secara transparan dan melaporkan hasil temuannya.

“Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati, dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada. Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat,” demikian Kementerian luar Negeri RI.

Lebih lanjut, Indonesia juga mendesak semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan sekuat mungkin mengupayakan adanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.

“Ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina. Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang ini dalam skala yang lebih luas.” (*)

Baca Juga:

DK PBB Jegal Resolusi Rusia tentang Ukraina, Hanya 2 Negara yang Setuju

#Breaking #PBB #Dewan HAM PBB #Rusia #Ukraina #Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Dunia
AS Tidak Punya Penangkal Rudal Burevestnik Milik Rusia
Presiden AS Donald Trump memerintahkan militer Amerika Serikat untuk memulai lagi proses pengujian senjata nuklir setelah 33 tahun dihentikan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
AS Tidak Punya Penangkal Rudal Burevestnik Milik Rusia
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dunia
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
Usulan tersebut kini telah didukung oleh lebih dari 20 negara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
Dunia
Putin Umumkan Uji Coba Drone Poseidon Sukses, Rudal Nuklir Antarbenua Terkuat Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan negaranya telah berhasil melakukan uji coba drone bawah laut bertenaga nuklir, Poseidon
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Putin Umumkan Uji Coba Drone Poseidon Sukses, Rudal Nuklir Antarbenua Terkuat Rusia
Dunia
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Serangan militer udara bagian dari perintah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Dunia
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Sejak melepas diri dari Indonesia dan merdeka sebagai negara berdaulat 20 Mei 2002, Timor Leste telah mengajukan diri untuk menjadi anggota ASEAN.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Bagikan