675 Napi Terima Remisi Bebas Idulfitri Hemat Anggaran Makan Rp 72 Miliar
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin. (ANTARA/HO-Lapas Semarang)
MerahPutih.com - Sebanyak 138.557 narapidana (napi) mendapat pengurangan hukuman atau remisi Idulfitri 1443 Hijriah, sedangkan 675 napi lainnya langsung mendapat remisi bebas lebaran tahun 2022.
Jika diakumulasikan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, total sebanyak 139.232 napi mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. Jumlah detail penerima remisi, dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Baca Juga:
Wapres Imbau Semangat ibadah Jangan Terhenti Seiring Berakhirnya Ramadan
"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (2/5).
Sebagai catatan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut Rika, pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.
Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.
Lebih jauh, Kemenkumham juga mengklaim pemberian remisi bebas murni kali ini mampu menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri: Alhamdulillah Dapat Berkumpul dengan Keluarga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M