6.055 PNS Pemprov DKI Jakarta Belum Masuk Kerja


Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Kepala Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Sulityowati mengatakan pada hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru, jumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) DKI yang belum hadir hingga pukul 09.00 WIB mencapai 6.055 pegawai.
“Data ini belum sepenuhnya, kemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang. Kalau guru kan sedang libur," ujar Sulityowati, di Jakarta, Selasa (2/1).
Lebih lanjut, Sulityowari mengatakan belum mengetahui apakah ribuan PNS itu semuanya bolos atau telat datang. Sebab, sistem absensi Pemprov DKI sempat tidak merekam karena ada gangguan listrik.
Meski demikian, Sulityowati menegaskan, pihaknya bakal rekap absensi secara manual tetap dilakukan BKD.
"Kami belum memeriksa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mana yang paling banyak, masih dilakukan secara manual tadi," jelasnya.
Lebih dalam, Sulityowati mengaku ada konsekuensi yang akan diterima oleh PNS jika terbukti bolos atau telat pada hari pertama masuk kerja pascalibur panjang Tahun Baru.
"Kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi bisa berupa pemotongan tunjangan, menunda kenaikan pangkat hingga pemecatan," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita menarik lainnya terkait ASN di: 202 ASN Pemkot Solo Mangkir saat Apel Hari Pertama Kerja
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan

Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
