51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).

Pria yang karib disapa BW ini menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). BW mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.

Baca Juga

Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

"Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang diback up para pembantunya tersebut," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

BW menegaskan, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK pegawai KPK, maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

"Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila," tegas dja.

Pasalnya, BW menilai, keputusan KPK untuk memberhentikan ke-51 pegawai yang tidak lolos TWK merupakan sinyal pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Mirisnya, kata BW, aktor intelektual di balik upaya itu diduga berasal dari tampuk kekuasaan, khususnya Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah lainnya. Tindakan ini, menurut dia, mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang selama ini sudah menunjukan kinerjanya.

"Bagaimana mungkin, TWK yang absurd itu dipakai untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik dan mengikhlaskan nyawa dan matanya untuk berantas korupsi," kata dia.

Di sisi lain, lanjut BW, banyak ahli yang mempertanyakan akuntabilitas metode TWK tersebut. Bahkan tak jarang yang memberi kesimpulan TWK terbukti berpotensi memuat unsur-unsur yang bersifat rasisme, intoleran, pelanggaran HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif, dan bersifat otoriter.

Ia pun memandang, Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi lain yang melegalisasi asesmen TWK tersebut patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Untuk itu, mereka harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Tindakan itu, menurut BW, tak hanya menentang instruksi presiden. Namun juga sebagai bentuk penistaan terhadap kepala negara.

"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai ssebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum, dalam hal ini presiden, sesuai Pasal 160 KUHP," tegas BW.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)

Baca Juga

51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Bambang Widjojanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan