51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).

Pria yang karib disapa BW ini menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). BW mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.

Baca Juga

Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

"Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang diback up para pembantunya tersebut," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

BW menegaskan, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK pegawai KPK, maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

"Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila," tegas dja.

Pasalnya, BW menilai, keputusan KPK untuk memberhentikan ke-51 pegawai yang tidak lolos TWK merupakan sinyal pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Mirisnya, kata BW, aktor intelektual di balik upaya itu diduga berasal dari tampuk kekuasaan, khususnya Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah lainnya. Tindakan ini, menurut dia, mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang selama ini sudah menunjukan kinerjanya.

"Bagaimana mungkin, TWK yang absurd itu dipakai untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik dan mengikhlaskan nyawa dan matanya untuk berantas korupsi," kata dia.

Di sisi lain, lanjut BW, banyak ahli yang mempertanyakan akuntabilitas metode TWK tersebut. Bahkan tak jarang yang memberi kesimpulan TWK terbukti berpotensi memuat unsur-unsur yang bersifat rasisme, intoleran, pelanggaran HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif, dan bersifat otoriter.

Ia pun memandang, Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi lain yang melegalisasi asesmen TWK tersebut patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Untuk itu, mereka harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Tindakan itu, menurut BW, tak hanya menentang instruksi presiden. Namun juga sebagai bentuk penistaan terhadap kepala negara.

"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai ssebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum, dalam hal ini presiden, sesuai Pasal 160 KUHP," tegas BW.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)

Baca Juga

51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan