5 Pasar Tradisional di DIY Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
5 Pasar Tradisional di DIY Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Pasar Pasty Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menutup sementara lima pasar tradisional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Seluruh pasar yang tutup tidak menjual bahan kebutuhan pokok.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menjelaskan, penutupan pasar tradisional di Kota Gudeg dimulai pada Kamis (8/7) hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga

Lokasi Wisata Seluruh DIY Tutup Sementara Selama PPKM Darurat

Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.

"Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli,"tegas Yuli di Yogyakarta, Jumat (9/8).

Pasar Klithikan, Yogyakarta. Foto: MP/Istimewa

Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.

"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.

Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara.

"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.

Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.

"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya.

Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

13 Ribu Karyawan Mall di DIY Terancam PHK

#PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan