5 Jam Diperiksa, Sandiaga Hanya Dicecar 7 Pertanyaan


Sandiaga Uno saat diperiksa terkait penggelapan tanah. (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, selama 5 jam diperiksa, penyidik hanya menanyakan seputar riwayat hidupnya selama 21 tahun, dengan tujuh pertanyaan.
"Yaitu pembahasan tentang masa-masa sekolah SMA dan riwayat hidup mulai dari memulai usaha dan membangun gimana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Tak hanya itu saja, lanjut Sandi, penyidik juga menanyakan transformasinya dari pegawai menjadi pengusaha. Bahkan pertanyaan terkait riwayat hidup itu, dirangkum menjadi satu pertanyaan. Untuk enam pertanyaan tersisa fokus pada peran Sandi sebagai Komisaris Utama PT Japirex dan pemegang saham.
"Enam pertanyaan tentang tugas dan posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Japirex yang berjalan di bidang ekspor rotan yang pada tahun 2009 dilikuidasi," katanya.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, lahan yang terletak di Jalan Raya Curug dilikuidasi itu, merupakan aset perusahaan. Sebab, tanah seluas 3115 meter persegi itu lanjut Sandi telah berpuluh tahun, dipindahtangankan ke PT Japirex. Sementara Djoni, kata Sandi, telah menerima uang kompensasi.
Meski demikian, Sandi tak menjelaskan jumlah besaran kompensasi yang diberikan kepada Djoni terkait penjualan lahan tersebut. Sementara itu, terkait detailnya penjelasan likuidasi lahan termasuk uang yang didapat dari penjualan semuanya diketahui oleh Andreas.
"Detailnya Pak Andreas karena dia ketua likuidasi," katanya.
Bahkan, Sandi pun menilai bahwa, perkara ini merupakan kasus perdata, bukanlah sengketa yang masuk dalam ranah hukum pidana. Dengan tegas sandi mengatakan, dirinya sama sekali tak menerima aliran uang dari hasil penjualan tanah tersebut sepersen pun.
"Ini masalah perdata dan berkaitan sengketa dua kubu pengusaha yang mudah-mudahan sudah clear, posisi saya di mana tidak ada aliran dana satu rupiah pun dan semua berkaitan dengan pendanaan yang jadi wewenang saya sebagai komisaris dan pemegang saham," tambahnya.
Sebelumnya, Sandiaga dan Andreas Tjahjadi dilaporkan Djoni Hidajat karena disinyalir melakukan penggelapan ketika menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, melalui perusahaan pimpinan keduanya, PT Japirex. Kerugian akibat peristiwa yang berlangsung pada 2012 silam ini, mencapai Rp 12 miliar. Tidak hanya itu, keduanya disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dituduh memindahkan uang hasil penjualan ke rekening pribadi. Andreas telah menjadi tersangka dan ditahan, sementara Sandi masih berstatus saksi terlapor. (*)
Berita ini adalah hasil laporan dari kontributo merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita hasil laporan Gomes Roberto di: Pemilik Nomor yang Ancam Mantan Ajudan Presiden Sukarno Menolak untuk Diperiksa
Bagikan
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
